BANYU POS, Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut kembali blokir terhadap rekening tak aktif atau dormant yang sebelumnya sempat dihentikan transaksinya. Kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant ini sempat menuai polemik dan perdebatan di masyarakat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, membenarkan kabar pembukaan kembali blokir rekening dormant tersebut. “Benar (telah dibuka),” jawab Natsir singkat saat dikonfirmasi oleh Tempo, Kamis, 31 Juli 2025.
Sayangnya, Natsir tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail pembukaan kembali blokir rekening dormant, termasuk alasan di balik keputusan tersebut. Merujuk pada siaran pers PPATK sebelumnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan karena adanya temuan mengenai maraknya penggunaan rekening pasif ini sebagai target kejahatan.
Rekening yang lama tidak digunakan ini disinyalir banyak dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti praktik jual beli rekening, peretasan (hacking), penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta berbagai tindak pidana lainnya. PPATK sendiri telah mengumpulkan data dari perbankan terkait hal ini sejak Februari 2025. Natsir menambahkan bahwa penghentian transaksi rekening dormant secara resmi diberlakukan pada tanggal 15 Mei 2025.
Pemblokiran rekening dormant ini tidak lepas dari protes masyarakat, terutama mereka yang merasa rekeningnya ikut dibekukan. Salah seorang di antaranya adalah Denny, seorang karyawan swasta berusia 33 tahun yang berdomisili di Yogyakarta. “Saya baru sadar rekening sudah diblokir ketika tidak bisa menarik sisa saldo,” ungkap Denny kepada Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Denny menuturkan bahwa rekeningnya diblokir sekitar pertengahan Juni 2025. Sejak saat itu, ia telah berulang kali menghubungi pusat layanan nasabah (call center) bank terkait untuk meminta pengaktifan kembali rekeningnya. Namun, selama kurang lebih satu bulan, ia hanya mendapatkan jawaban yang sama, yaitu diminta untuk menunggu proses reaktivasi. “Terakhir, pada tanggal 28 Juli, saya diberi tahu bahwa proses reaktivasi belum bisa dilakukan hingga 14 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB,” keluhnya.
Langkah pemblokiran rekening dormant ini juga menuai kritik dari ekonom Celios, Nailul Huda. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak konsumen. “Pembekuan ataupun penutupan rekening seharusnya memerlukan persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK telah melakukan tindakan yang ilegal,” tegasnya melalui keterangan resmi, Kamis 31 Juli 2025.
Huda menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebenarnya mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. “Namun, hal tersebut bukanlah ranah PPATK. Inilah yang seharusnya dipahami oleh PPATK terkait hak-hak warga negara,” pungkasnya.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ketika Duit Bansos Dipakai Main Judi Online
Ringkasan
PPATK telah membuka kembali blokir terhadap rekening tak aktif (dormant) yang sebelumnya dihentikan transaksinya. Keputusan ini diambil setelah penghentian sementara transaksi tersebut menuai polemik di masyarakat. Alasan awal pemblokiran adalah adanya indikasi rekening dormant digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, dan korupsi.
Kebijakan pemblokiran ini menuai kritik karena dianggap melanggar hak-hak konsumen, terutama karena pemblokiran dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening. Ekonom Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa UU P2SK mengatur bahwa OJK yang berwenang memblokir rekening mencurigakan, bukan PPATK.