JAKARTA — Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), beserta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat integritas pasar modal nasional mendulang dukungan penuh dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Upaya pembenahan yang tengah berlangsung ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa pasar keuangan Indonesia tidak hanya tumbuh dari segi kuantitas, tetapi juga memiliki fondasi kualitas yang kokoh dan berdaya saing global. Evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penyedia indeks internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dinilai menjadi momentum penting bagi pemangku kebijakan dan pelaku pasar untuk melakukan reformasi struktural secara menyeluruh.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Hartono, menegaskan bahwa status pasar modal berkelas dunia tidak bisa semata-mata diukur dari besarnya nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) maupun tingginya volume transaksi harian. Meskipun indikator angka-angka tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang dinamis, nilai utama dari sebuah pusat keuangan yang diakui secara global terletak pada tingkat kepercayaan pasar. Kepercayaan publik dan investor, baik domestik maupun mancanegara, merupakan elemen paling vital yang mendasari keberlanjutan dan stabilitas pasar modal dalam jangka panjang.
Dalam keterangannya yang disampaikan secara resmi, Armand Hartono menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pasar secara berkesinambungan. Sebuah pasar modal yang dapat dikategorikan sebagai kelas dunia adalah pasar yang mampu memberikan rasa aman, adil, dan tepercaya bagi seluruh penggunanya. Rasa percaya tersebut tidak hadir secara mendadak, melainkan dibangun melalui penyediaan infrastruktur pasar yang sangat andal, penerapan asas transparansi yang ketat, keterbukaan penuh atas kepemilikan saham, serta ketersediaan porsi saham publik (free float) yang memadai dan berada dalam kondisi yang sehat.
Pembenahan struktural yang didorong oleh AEI mencakup beberapa aspek krusial yang saling berkaitan. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kualitas keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan tercatat. Keterbukaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan komprehensif merupakan hak mendasar bagi investor dalam mengambil keputusan investasi yang rasional. Ketika emiten mampu menyajikan laporan keuangan dan perkembangan bisnis secara transparan, hal ini akan mengurangi ketimpangan informasi (information asymmetry) di pasar, sehingga menciptakan ruang perdagangan yang jauh lebih adil bagi seluruh pihak.
Selain keterbukaan informasi secara umum, aspek transparansi struktur kepemilikan saham juga menjadi poin perhatian yang sangat mendasar. Kejelasan mengenai siapa pengendali sebenarnya dari sebuah perusahaan tercatat serta keterbukaan atas kepemilikan saham penerima manfaat akhir (beneficial ownership) sangat menentukan persepsi risiko pasar. Transparansi kepemilikan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas ketersediaan saham di publik atau free float. Jumlah saham free float yang sehat dan mencukupi tidak hanya mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan yang berlebihan pada pihak-pihak tertentu, tetapi juga secara langsung mendukung tingkat likuiditas saham di pasar sekunder serta meningkatkan daya tarik atau investabilitas saham tersebut bagi investor institusi besar.
Di samping aspek tata kelola emiten, pembenahan pasar modal Indonesia juga wajib menyentuh ranah teknis dan operasional. AEI secara aktif mendorong penguatan infrastruktur perdagangan, sistem kliring, serta mekanisme penyelesaian transaksi agar dapat beroperasi secara lebih efisien, andal, dan aman dari berbagai potensi risiko teknis. Infrastruktur keuangan yang modern dan minim gangguan merupakan tulang punggung bagi kelancaran arus modal. Efisiensi dalam proses transaksi akan meminimalkan biaya operasional bagi pelaku pasar, sementara keamanan sistem yang terjamin akan melindungi pasar modal dari ancaman krisis sistemik maupun gangguan kejahatan siber.
Aspek penting lain yang menjadi sorotan AEI adalah penegakan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penegakan hukum yang tegas di pasar modal diperlukan untuk menciptakan efek jera terhadap tindakan kejahatan keuangan atau pelanggaran regulasi, seperti isu dugaan manipulasi saham maupun penjatuhan denda finansial berskala besar yang sempat membendung perhatian publik terkait respons manajemen emiten seperti DSSA. Pengawasan yang ketat dan responsif terhadap potensi pelanggaran merupakan bentuk perlindungan konkret bagi seluruh pemegang saham.
Penerapan regulasi dan aturan hukum di lingkungan pasar modal harus berjalan secara konsisten, proporsional, serta akuntabel. Armand Hartono menyoroti bahwa kepastian hukum merupakan salah satu syarat mutlak bagi masuknya investasi jangka panjang. Regulasi yang berganti-ganti tanpa kepastian atau penegakan aturan yang tidak konsisten dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap investor minoritas menjadi indikator kunci keberhasilan penegakan hukum. Investor ritel dan minoritas harus mendapatkan jaminan perlindungan hak yang seimbang dari perlakuan tidak adil yang mungkin dilakukan oleh pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Pasar yang memiliki fondasi kuat dan integritas teruji tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menarik aliran modal masuk (capital inflow), tetapi juga memiliki ketahanan internal untuk menjaga integritasnya saat menghadapi gejolak pasar eksternal. Menurut pandangan AEI, pasar modal yang sehat adalah pasar yang secara aktif mampu melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham individu terkecil hingga institusi keuangan global, tanpa ada pihak yang dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.
Proses pembenahan dan reformasi pasar modal secara menyeluruh tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Armand Hartono menambahkan bahwa keberhasilan pembenahan ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang erat antara Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator, Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar, para emiten yang menerbitkan efek, para investor selaku penyedia modal, serta seluruh pelaku pasar pendukung lainnya. Sinergi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap regulasi atau pembaruan sistem yang diperkenalkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan memperhitungkan kesiapan operasional di lapangan serta keberlanjutan pertumbuhan pasar modal secara keseluruhan.
Terkait dengan evaluasi dan penilaian periodik yang dilakukan oleh lembaga penyedia indeks global seperti MSCI, AEI menilai bahwa momentum tersebut harus disikapi secara terbuka, matang, dan konstruktif. Hasil evaluasi maupun masukan dari lembaga internasional perlu dijadikan acuan berharga untuk mempercepat perbaikan kualitas dan standar operasional pasar modal nasional. Evaluasi global berfungsi sebagai cermin untuk melihat posisi daya saing pasar modal Indonesia dibandingkan dengan standar internasional yang berlaku di pasar global.
Kendati demikian, AEI juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari pembenahan dan reformasi struktural pasar modal Indonesia sejatinya harus melampaui sekadar pemenuhan kriteria teknis dari suatu indeks global tertentu. Target jangka panjang dari seluruh upaya ini adalah terciptanya sebuah ekosistem pasar modal yang tangguh, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan fokus pada pembenahan substansial—seperti penguatan tata kelola, peningkatan transparansi, penyediaan infrastruktur andal, serta penegakan hukum yang adil—pasar modal Indonesia secara alami akan mencapai standar kualitas dunia yang diakui secara universal oleh komunitas investor global.




