30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Aktif Tahun Ini: Siapa Pengelolanya?

Hikma Lia

BANYU POS –, Jakarta – Kabar baik bagi produksi minyak nasional! Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi besar dari sumur minyak rakyat yang siap dioptimalkan. Sebanyak 30 ribu sumur minyak rakyat terdata siap mendongkrak *lifting* minyak nasional, demi mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 605 ribu barel per hari.

“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025. Potensi ribuan sumur ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan produksi minyak dalam negeri.

Sumatera menjadi wilayah dengan konsentrasi sumur minyak rakyat terbanyak. Daerah-daerah seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi menyimpan potensi besar yang siap digali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur-sumur ini akan dipercayakan kepada koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik masyarakat setempat. Dengan demikian, pengelolaan energi ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di daerah penghasil.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan *lifting* minyak dalam negeri secara signifikan.

“Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi *lifting* nasional kita,” jelas Maman di sela kunjungan kerja Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 29 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Sinergi antara Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumur minyak tua melalui pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah.

Maman optimis bahwa pengelolaan sumur rakyat ini akan memberikan manfaat ganda: peningkatan *lifting* minyak dan pembukaan lapangan pekerjaan baru di sektor energi rakyat. “Dan itu salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Jadi usaha menengah. Nah, ini lagi mau didorong,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah menyampaikan peluang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola tidak hanya sumur rakyat, tetapi juga sumur tua. “Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD diyakini akan membawa efisiensi dalam pengelolaan sumur tua, dibandingkan dengan pengelolaan oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. UMKM yang diperkenankan mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbentuk perusahaan terbatas (PT), dengan modal minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan masyarakat lokal.

Kerja sama pengelolaan sumur tua sebenarnya bukan hal baru. Yuliot menjelaskan bahwa skema ini telah berjalan sejak 2008, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak saat itu, sekitar 1.400 sumur tua telah dikelola, menghasilkan produksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Lokasi sumur-sumur ini tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan dukungan bagi UMKM, koperasi, dan BUMD, diharapkan ada peningkatan signifikan dalam *lifting* minyak pada tahun 2025.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum 1970, pernah diproduksikan, dan berada pada lapangan yang tidak diusahakan di suatu wilayah kerja yang terikat KKS dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memungkinkan kontraktor untuk melakukan kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD. Kerja sama ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ESDM tersebut. Proses kerja sama produksi sumur minyak meliputi inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola sumur minyak, pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak, perjanjian kerja sama produksi sumur minyak, serta pengawasan dan pelaporan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

Ringkasan

Menteri ESDM menyatakan bahwa sekitar 30 ribu sumur minyak rakyat siap dioptimalkan untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Sumur-sumur ini, yang mayoritas berada di Sumatera (Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi), akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UKM sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Pemerintah juga berencana melibatkan pelaku usaha menengah untuk meningkatkan *lifting* minyak dalam negeri. UMKM yang mengelola sumur tua dan rakyat harus berbentuk PT dengan modal minimal Rp 5-10 miliar dan melibatkan masyarakat lokal. Skema kerjasama ini sudah berjalan sejak 2008 dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memungkinkan kontraktor bekerjasama dengan UMKM, koperasi, atau BUMD.

Also Read

Tags