Cara Mendaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Melalui Login E-Form BRI

Hikma Lia

Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM

Cara Mendaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Melalui Login E-Form BRI – Mari check apa kamu adalah yang menerima Kontribusi BLT BPUM UMKM melalui E-Form BRI dengan buka link eform.bri.co.id.

PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI jadi salah satunya bank penyalur dalam Program BPUM khusus untuk beberapa pelaksana UMKM di Indonesia.

Pemerintahan menambahkan sasaran yang menerima BLT UMKM dari 9 juta jadi 12 juta pelaku usaha. Dengan begitu, ada tambahan 3 juta yang menerima sampai tahun akhir ini. Tiap UMKM akan mendapatkan kontribusi sebesar Rp2,4 juta.

Untuk UMKM yang memenuhi beberapa persyaratan, pemerintahan akan salurkan dana dengan ditransferkan langsung ke rekening yang menerima.

Karena itu, berikut langkah memeriksa apa kamu terhitung dalam perincian yang menerima BLT UMKM secara online dengan buka e-form BRI di link eform.bri.co.id

  1. Membuka e-form BRI lewat eform.bri.co.id.
  2. Click BPUM (Check Data BPUM)
  3. Jendela Check Yang menerima BPUM UMKM terbuka
  4. Masukan Nomor KTP dan Code Klarifikasi
  5. Click Inquiry

Jika nomor e-KTP tercatat selaku yang menerima kontribusi BLT BPUM UMKM, maka tampil pernyataan seperti berikut ini.

“Nomor eKTP tercatat selaku yang menerima BPUM an. XXX bernomor rekening XX. Untuk klarifikasi dan pencairan kontak kantor BRI paling dekat bawa eKTP.”

Tetapi, jika nomor e-KTP tidak tercatat selaku yang menerima, karena itu kamu harus mendaftarkan ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota dalam tempat kamu.

“Nomor eKTP tidak tercatat selaku yang menerima BPUM,” itu pernyataan yang tampil.

Persyaratan dan Langkah Daftar BLT BPUM UMKM 2020

Persyaratan supaya bisa memperoleh bantuan sosial UMKM itu adalah:

  1. Masyarakat Negara Indonesia;
  2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Untuk aktor usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usaha yang lain, dapat menyertakan surat info usaha (SKU)
  4. Sedang tidak terima credit atau pembiayaan dari perbankan atau credit usaha rakyat (KUR);
  5. Mempunyai usaha mikro yang ditunjukkan dengan surat saran calon yang menerima BPUM dari pengusul BPUM dan tambahannya yang disebut satu kesatuan;
  6. Bukan aparat sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan BUMN, atau karyawan BUMD.
  7. Bagi pelaku usaha yang mempunyai KTP berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan dengan surat keterangan usaha

Jika kamu selaku pelaku UMKM memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mendaftarkan diri ke salah satu dari 4 pihak pengusul.

Pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

  • Dinas Koperasi dan UKM (Diskoperdagin)
  • Koperasi yang sudah berbadan Hukum
  • Kementerian atau Instansi
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan tercatat di OJK
  • Pengusul BLT BPUM UMKM akan memaparkan saran calon yang menerima BLT BPUM ke Menteri melalui Deputi penanggungjawab program Bantuan sosial UMKM.

Syarat mendaftarkan diri ke Pengusul Banpres Produktif untuk UMKM

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama komplet
  3. Alamat rumah sama KTP
  4. Sektor bisnis
  5. Nomor telephone

Sumber : detik.com

Also Read