Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)

Hikma Lia

Cara Cek Status Penerima dan Daftar Bansos PKH 2022 Secara Online

Untuk Bantuan Sosial 2022 Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama, pemerintah berencana menyelesaikan penyaluran bansos dalam dua minggu terakhir Februari 2022. Tahun ini arahan Presiden Joko Widodo meminta agar bantuan sosial disalurkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

Bantuan sosial dari PKH merupakan bantuan sosial yang bertujuan agar masyarakat kurang mampu dapat hidup lebih baik. Program dukungan sosial PKH berupaya memberikan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Bantuan sosial PKH ini dimulai antara Rp 900.000 hingga Rp 3 juta sesuai dengan persyaratan yang sudah ada.

Jika ingin menerima bansos PKH, masyarakat yang membutuhkan harus terlebih dahulu mendaftar ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial sesuai kriteria yang ditentukan.

Namun, jika namanya terdaftar di DTKS, maka pembayaran Bantuan Sosial PKH secara otomatis dibayarkan setiap bulan selama empat bulan.

download

Rekening Bank Himbara dapat melakukan penarikan PKH (BRI, BNI, BTN dan Mandiri). Dukungan sosial PKH dapat diberikan tanpa potongan sedikitpun oleh mitra penyalur PKH.

[irp posts=”970″ name=”6 Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan dan Syarat yang Sudah Terdaftar dan Diawasi oleh OJK”]

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

  1. Ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tingkat, dengan kondisi  dan syarat maksimal kehamilan kedua.
  2. Anak-anak dari masa bayi mendapatkan 3 juta rupiah per tahun, atau 750.000 rupiah per tahap, selama jumlah anak maksimal dua anak usia dini dalam satu KK.
  3. Anak-anak usia sekolah dasar akan mendapatkan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap, jika rumah tangga memiliki paling banyak satu anak berusia sekolah dasar dalam keluarga.
  4. Anak SMP mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap dengan syaratmaksimal satu anak SMP yang termasuk dalam rumah tangga.
  5. Siswa sekolah menengah mendapatkan Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap, dengan ketentuan tidak lebih dari satu anak sekolah menengah dalam satu keluarga.
  6. Orang tua atau lanjut usia mendapatkan Rp 2,4 juta setiap tahun, atau Rp 600.000 per tahap, dengan syarat selama tidak lebih dari satu anggota keluarga di atas usia 70 tahun.
  7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun, atau Rp 600.000 per tahap, dengan syarat dalam satu keluarga memiliki disabilitas paling banyak satu orang.

[irp posts=”926″ name=”Selamat!! BSU Subsidi Gaji Prakerja Tahap 4 Nasabah BCA dan Bank Swasta Lainnya Segera Cair, Begini Skemanya!!”]

Cara mudah daftar ke Kemensos DTKS

  • Orang miskin mengajukan permohonan ke wilayah pemukiman oleh otoritas RT/RW, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
  • Pendaftaran di tingkat desa/kelurahan sedang dijajaki untuk menilai kelayakan penduduk DTKS berdasarkan ID awal (pre-list) dan pengajuan baru.
  • Musdes / Muskel membuat berita acara untuk menjadi prelist akhir yang ditandatangani oleh kepala desa, Lurah, dan perangkat desa lainnya.
  • Dinas Sosial akan memanfaatkan prelist akhir ini untuk mengevaluasi dan memverifikasi data menggunakan alat DTKS lengkap melalui kunjungan rumah.
  • Data yang telah diperiksa dan divalidasi kemudian disimpan ke program offline SIKS oleh Operator Desa/Kecamatan dan diekspor sebagai file ekstensi SIKS.
  • Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke dinas sosial untuk diimport datanya ke dalam program SIKS online.
  • Hasil evaluasi dan validasi ini dikomunikasikan kepada bupati/walikota. Bupati/Walikota mengirimkan kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Menteri hasil verifikasi dan validasi data yang telah diverifikasi.
  • Pengajuan disampaikan dengan memasukkan data cek validasi ke dalam SIKS-NG dan mengunggah surat pengukuhan bupati/walikota dan protokol Musde/Muskel.

Also Read