PT Timah Tbk memberikan klarifikasi terkait pengerahan satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, sebuah kebijakan yang sebelumnya menuai kritik dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Penertiban ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap penambang rakyat.
Anggi Budiman Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, menjelaskan bahwa satgas yang didukung pemerintah adalah instrumen penting untuk membenahi tata kelola pertimahan. “Hal ini mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan, dan upaya pembenahan praktik penambangan agar berwawasan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” ujar Anggi pada Rabu, 3 September 2025. Anggi menekankan bahwa satgas ini bukan ancaman, melainkan wujud kehadiran negara dalam membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Anggi menambahkan bahwa perbaikan tata kelola ini akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara legal, berwawasan lingkungan, dan mendukung penggerakan ekonomi lokal. “Sebagaimana pola kemitraan yang telah terjalin antara PT Timah dan masyarakat, perbaikan tata kelola yang menjadi tujuan utama diharapkan dapat menghadirkan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif,” jelasnya. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya timah.
Di sisi lain, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta PT Timah untuk lebih bijak dalam menangani penambang rakyat. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” katanya pada Selasa malam, 2 September 2025. Permintaan ini mencerminkan keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan.
Menurut Hidayat Arsani, sebagai BUMN, PT Timah seharusnya mengutamakan pembinaan dan kemitraan dengan penambang rakyat, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. Ia mengingatkan, “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti.” Gubernur Hidayat menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penertiban tambang ilegal.
Pemerintah daerah Bangka Belitung sendiri tengah berupaya mencari solusi jangka panjang dengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat agar bisa bekerja secara legal. “Kita maksimalkan di tahun ini perda tentang WPR ini bisa selesai atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” ujar Hidayat, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan rakyat.
Sebelumnya, Hidayat Arsani telah menyampaikan keprihatinannya terkait penangkapan penambang timah ilegal oleh Satgas PT Timah. Ia menekankan perlunya kebijaksanaan perusahaan dalam melihat kondisi masyarakat. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja, bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” ujarnya.
Hidayat juga menegaskan bahwa pemerintah daerah aktif dalam mencari solusi untuk permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Penyusunan Perda WPR adalah salah satu upaya konkret untuk memberikan legalitas dan pembinaan kepada penambang. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas penambangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Pilihan editor: Danantara Jadi Juru Selamat BUMN Farmasi yang Kolaps
Ringkasan
PT Timah Tbk menjelaskan bahwa satgas penertiban tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan bertujuan untuk membenahi tata kelola pertimahan dan mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi dan pengawasan. Satgas ini didukung pemerintah dan diharapkan dapat membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara legal dan berwawasan lingkungan.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta PT Timah untuk lebih bijak dalam menangani penambang rakyat, mengutamakan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan. Pemerintah daerah sendiri tengah menyiapkan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat agar bisa bekerja secara legal dan bertanggung jawab.