Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren positif dalam sepekan terakhir. Data dari laman resmi Logam Mulia mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp 49.000 untuk emas Antam ukuran 1 gram. Harga emas terus merangkak naik, dari Rp 2.011.000 menjadi Rp 2.060.000 dalam periode tersebut.
Awal pergerakan harga emas pada 1 September 2025 menunjukkan pembukaan di level Rp 1.978.000 dan penutupan di Rp 2.011.000. Sempat mengalami penurunan tipis ke Rp 2.009.00 pada hari berikutnya, harga emas kemudian melonjak tajam menjadi Rp 2.035.000 pada 3 September.
Rangkuman Harga Emas 1 Gram Antam Sepekan Terakhir
Senin: Rp 2.011.000
Selasa: Rp 2.009.000
Rabu: Rp 2.035.000
Kamis: Rp 2.044.000
Jumat: Rp 2.042.000
Sabtu: Rp 2.060.000
Perlu diperhatikan, setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi *buyback*.
Pada saat pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong atas pembayaran pajak ini akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bukti pelaporan yang sah.
Pilihan Editor: Buntut Rumah Sri Mulyani Dijarah: Drama Dua Kali Minta Mundur
Ringkasan
Harga emas Antam ukuran 1 gram mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 49.000 dalam sepekan terakhir, dari Rp 2.011.000 menjadi Rp 2.060.000. Kenaikan ini terjadi secara bertahap, dimulai dari Rp 1.978.000 pada 1 September 2025 dan mengalami fluktuasi sebelum mencapai harga tertinggi pada Sabtu.
Transaksi jual beli emas Antam di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP) untuk *buyback*, dan 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP) saat pembelian. Bukti potong pajak akan diberikan untuk pelaporan pajak.