BANYU POS – Apa sebenarnya kebijakan Trading Halt yang diterapkan saat IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) merosot hingga 5%? Seperti yang dilaporkan Kontan.co.id, IHSG mengalami penurunan tajam sebesar 5% menjelang penutupan sesi perdagangan pertama pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut data dari Trading View RTI pada pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi 5,02% atau turun 325,034 poin, mencapai level 6.146,913.
Kondisi pasar menunjukkan adanya 541 saham yang melemah, sementara hanya 95 saham yang menguat, dan 158 saham stagnan. Volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.
IHSG Anjlok Lebih dari 5%, BEI Bekukan Perdagangan
Merujuk pada Siaran Pers BEI tertanggal 18 Maret 2025, keputusan Trading Halt ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Informasi terkini menyebutkan bahwa perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan. Namun, hingga pukul 12.10 WIB, IHSG masih terus mengalami penurunan hingga mencapai 6,06%.
Lantas, apa sebenarnya makna dari istilah Trading Halt ini? Mari kita simak penjelasan lengkapnya beserta langkah-langkah yang sebaiknya diambil oleh investor.
Cermati Penyebab IHSG Belum Mampu Kembali ke Level Sebelum Pandemi
Apa Itu Trading Halt?
Secara sederhana, Trading Halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham yang diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan yang signifikan hingga batas tertentu.
Kebijakan ini diterapkan oleh BEI sebagai langkah untuk menangani kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Penerapan aturan Trading Halt terakhir kali dilakukan oleh BEI pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Asing Banyak Memburu Saham-Saham Ini Saat IHSG Kembali Terkoreksi Kemarin
Dasar hukum dari aturan Trading Halt dan Suspend tertuang dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Saat pandemi lalu, OJK menetapkan bahwa apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, BEI wajib mengambil tindakan sebagai berikut:
* Penghentian perdagangan saham selama 30 menit ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
* Penghentian perdagangan saham selama 30 menit ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
* Trading suspend ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Proses trading suspend ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
IHSG Anjlok 5%, Bursa Berlakukan Trading Halt
Perlu diperhatikan bahwa OJK menggunakan istilah trading halt dan trading suspend yang keduanya memiliki definisi sebagai penghentian atau pembekuan perdagangan saham sementara, tetapi dengan konsekuensi yang berbeda.
Mekanisme Order saat Trading Halt
Ketika trading halt terjadi, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada di dalam sistem perdagangan efek otomatis.
Anggota bursa memiliki kesempatan untuk menarik dan mengubah opsi open order yang sebelumnya telah ditetapkan. Sebaliknya, ketika terjadi trading suspend, seluruh pesanan yang belum terealisasi (open order) akan ditarik secara otomatis, sehingga anggota bursa tidak dapat melakukan modifikasi.
Trading suspend dan trading halt merupakan bagian dari kebijakan yang telah disiapkan oleh BEI untuk menghadapi situasi darurat dan kejadian di luar dugaan.
IHSG Belum Lepas dari Tekanan Jual
Tips untuk Investor
Saat terjadi trading halt, ada beberapa tips yang sebaiknya diikuti oleh investor:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Tujuan utama dari trading halt adalah memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi dengan lebih tenang. Hindari keputusan impulsif, seperti langsung menjual saham karena panik.
2. Analisis Penyebab Trading Halt
Cari tahu faktor-faktor yang menyebabkan penurunan IHSG, seperti sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan tertentu. Gunakan sumber informasi terpercaya, seperti laporan resmi dari BEI atau berita keuangan dari media yang kredibel.
Jika kondisi pasar masih menunjukkan ketidakpastian, pertimbangkan untuk mengurangi risiko dengan melakukan diversifikasi portofolio atau beralih ke aset yang lebih defensif, seperti emas atau obligasi.
Demikianlah penjelasan mengenai kebijakan Trading Halt yang diterapkan oleh BEI ketika IHSG mulai mengalami penurunan sebesar 5%.
Tonton: IHSG Hari Ini Semakin Tengelam, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 17 Maret 2025
Ringkasan
Pada tanggal 18 Maret 2025, IHSG mengalami penurunan tajam hingga 5%, menyebabkan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Trading Halt. Kebijakan ini, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI, bertujuan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek tetap teratur. Trading Halt adalah penghentian sementara perdagangan saham ketika IHSG turun signifikan, memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi.
Ketika Trading Halt diberlakukan, pesanan yang belum dialokasikan (open order) tetap berada di sistem dan anggota bursa dapat mengubahnya. Investor disarankan untuk tetap tenang, menganalisis penyebab penurunan IHSG, dan mempertimbangkan diversifikasi portofolio untuk mengurangi risiko. Kebijakan ini, termasuk Trading Suspend, disiapkan oleh BEI untuk menghadapi situasi darurat dan kejadian di luar dugaan.




