Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengutarakan sekarang ini pemerintahan sedang dalam step finalisasi design dan cetak bea meterai Rp 10.000. Targetnya, pekan depan meterai baru itu siap disebarkan ke warga.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2021 biaya bea meterai jadi tunggal. Awalnya bea meterai terbagi dalam Rp 3.000 dan Rp 6.000, nanti cuman ada meterai Rp 10.000 saja. Sedang, meterai lama akan dihapus.
Demikianlah yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai yang membuat revisi UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai.
Walau demikian, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai sampai 31 Desember 2021.
“Dalam UU No.10 itu diberi periode peralihan , jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu bisa digunakan sepanjang satu tahun di depan,” jelasnya.
Tetapi, ada persyaratan yang menempel jika masih ingin memakai ke-2 meterai tersebut yaitu nilainya minimum Rp 9.000. Minimal ada tiga langkah supaya ke-2 meterai lama dapat digunakan selama saat peralihan ini
- Tempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada sebuah dokumen yang membutuhkan meterai.
- Tempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 pada sebuah dokumen yang membutuhkan meterai.
- Tempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 pada sebuah dokumen yang membutuhkan meterai.
Sumber : detik