Sponsored

Single Salary PNS: Kemenkeu Buka Suara Soal Usulan Kepala BKN

Hikma Lia

BANYU POS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary yang digagas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Meskipun wacana ini telah mencuat, Kemenkeu menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan mengenai implementasi skema gaji baru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

Sponsored

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam acara Media Gathering pada Kamis (9/10), menyampaikan bahwa posisi Kemenkeu masih mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Jadi, itu kan sudah dijawab Pak Purbaya. Jadi, jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat ya,” ujar Febrio, menegaskan kembali sikap kehati-hatian pemerintah.

Ketika awak media menanyakan tentang kesiapan fiskal negara untuk mendukung penerapan sistem gaji tunggal ini, Febrio memilih untuk tidak memberikan detail. Ia tetap meminta agar publik mengacu pada jawaban dan arahan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan. “Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” imbuhnya, menunjukkan bahwa kebijakan terkait hal ini masih berada di ranah pimpinan tertinggi Kemenkeu.

Usulan mengenai sistem gaji tunggal ini sebelumnya mengemuka dalam forum Rakernas yang juga berbarengan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti isu krusial terkait masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk golongan I dan II. Zudan memaparkan bahwa setelah puluhan tahun mengabdi, sebagian besar ASN masih harus menanggung beban cicilan bahkan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Zudan mengutarakan niatnya untuk kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal. Skema ini diyakini akan lebih baik dalam menggantikan sistem gaji dan tunjangan yang terpisah seperti yang berlaku saat ini. “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan, menekankan potensi perbaikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh ASN.

Sponsored

Also Read

Tags