Sponsored

WEGE Digugat PKPU: Saham Wijaya Karya Ambruk!

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA – Kabar kurang sedap menghampiri PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Perusahaan konstruksi ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat.

Sponsored

Manajemen WEGE melalui keterbukaan informasi yang disampaikan pada Sabtu (11/10/2025) mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Gugatan ini terdaftar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.

“Terdapat 4 pendaftaran perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian pernyataan resmi perseroan.

Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Kebut Sejumlah Proyek Saat Kinerja Melemah

Lebih detail, terdapat empat perkara PKPU yang berbeda dengan nomor registrasi masing-masing. Pertama, perkara dengan nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia sebagai pemohon.

Perkara kedua, dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Tebar Dividen 10% Laba Bersih 2024

Selanjutnya, perkara ketiga dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa. Terakhir, perkara dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Cetak Pendapatan Rp907 Miliar, Laba Bersih Tertekan

Pihak manajemen WEGE menyatakan bahwa hingga saat pemberitahuan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menerima relaas, WEGE berjanji akan melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi melalui forum hukum yang sesuai.

Manajemen juga memberikan penegasan bahwa gugatan PKPU ini belum memberikan dampak langsung terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. “Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegas manajemen dalam pernyataan resminya.

Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Di pasar modal, pada penutupan perdagangan Jumat (10/10), saham WEGE mengalami koreksi sebesar 4,17% menjadi Rp69 per saham. Secara keseluruhan, harga saham WEGE telah merosot 2,82% dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, induk perusahaan WEGE, yaitu saham WIKA, saat ini masih dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Suspensi ini diberlakukan karena adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok obligasi dan sukuk.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Terdapat empat perkara PKPU berbeda yang diajukan oleh beberapa perusahaan, dengan nomor registrasi masing-masing.

Manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, dan akan melakukan verifikasi klaim setelah menerima relaas. Mereka juga menegaskan bahwa gugatan ini belum berdampak langsung pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. Saham WEGE mengalami koreksi, sementara saham induk perusahaan, WIKA, masih dalam status suspensi.

Sponsored

Also Read