JAKARTA, BANYU POS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan panduan penting mengenai pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Panduan ini dirancang agar selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, menandai langkah maju dalam pengaturan industri yang berkembang pesat ini.
Panduan tersebut, yang secara resmi diterbitkan sebagai Buletin Implementasi Volume 8, mencakup aspek krusial terkait Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Peluncuran panduan ini dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang diadakan di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menekankan bahwa panduan ini adalah bagian dari upaya proaktif untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal.
“Kami berupaya menghadirkan panduan pencatatan akuntansi aset kripto yang seragam, sehingga memungkinkan perbandingan antar entitas. Lebih dari itu, kami ingin memastikan praktik pencatatan yang proper, setara dengan standar yang berlaku baik di tingkat regional maupun global,” ujar Hasan dalam keterangan resminya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kinerja Pasar Aset Kripto RI Solid, Bursa CFX Sebut 4 Cara Jaga Pertumbuhan Pasar
Pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia tidak dapat dipungkiri. OJK mencatat bahwa jumlah pengguna telah melampaui 18 juta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date/ytd). Angka ini menegaskan potensi besar sektor ini dan kebutuhan mendesak akan regulasi yang jelas.
Menyadari hal ini, Hasan menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri. Kolaborasi ini krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global, sehingga mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Potensi pertumbuhan di industri aset kripto nasional masih sangat besar. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi untuk mewujudkan potensi tersebut,” lanjut Hasan.
Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta disesuaikan dengan konteks industri aset kripto di Indonesia.
Emas dan Aset Kripto Melesat dalam Setahun Terakhir, Begini Prospeknya
Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa buletin implementasi ini akan menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
Menurut Ardan, kehadiran Buletin Implementasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Dengan diterbitkannya Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, yang sekaligus disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” pungkas Ardan, menandai komitmen IAI untuk mendukung perkembangan industri aset kripto yang sehat dan terpercaya.
Ringkasan
OJK dan IAI telah menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini, Buletin Implementasi Volume 8, mencakup aset kripto milik entitas dan pelanggan, diterbitkan pada 25 September 2025 dan disosialisasikan pada 20 Oktober 2025 di Jakarta.
Panduan ini bertujuan menciptakan ekosistem aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas, serta menyelaraskan praktik akuntansi dengan standar regional dan global. Kolaborasi antara OJK, IAI, dan pelaku industri penting untuk pertumbuhan berkelanjutan sektor aset kripto yang pengguna dan transaksinya terus meningkat.




