SLIK Hambat KPR? Purbaya Bantah, Maruarar Justru Sebaliknya!

Hikma Lia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan investigasi mendalam terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecurigaan ini muncul terkait dugaan bahwa ketatnya penyaringan debitur dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukanlah satu-satunya penyebab lesunya pembelian rumah tahun ini.

Sponsored

Purbaya khawatir bahwa pelonggaran penyaringan SLIK pun belum tentu mendongkrak penjualan rumah. Menurutnya, persetujuan KPR saja tidak secara otomatis menjamin kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah. “Kalaupun pengawasan SLIK terhadap penerbitan KPR dilonggarkan, sebagian masyarakat sepertinya tetap belum tentu langsung mampu beli rumah. Kami akan pelajari lebih lanjut, apakah rendahnya pembelian rumah murni disebabkan lemahnya permintaan atau ada hambatan lain,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11).

Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), diharapkan dapat menyesuaikan program penyaluran rumah dengan kondisi finansial masyarakat. Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut SLIK sebagai faktor utama rendahnya pembelian rumah di berbagai daerah yang dikunjunginya, termasuk Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Maruarar menjelaskan bahwa sebagian besar pengajuan KPR ditolak oleh OJK setelah melalui pemeriksaan SLIK. Sistem ini memang dirancang untuk menilai kelayakan calon debitur KPR, dengan persetujuan hanya diberikan kepada mereka yang tidak memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tunggakan atau gagal bayar.

Sponsored

“Saya akan meminta agar SLIK meloloskan pengajuan KPR oleh debitur dengan riwayat kredit bermasalah pada nilai tertentu,” kata Maruarar, mengindikasikan perlunya penyesuaian dalam kriteria penilaian.

Baca juga:
* Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh 5,6% Akhir Tahun, Dorong Perputaran Uang Rp 85 T
* Amankan Pasokan Nataru, Pertamina Buka Opsi Impor Pertalite dari Amerika Serikat
* IHSG Sentuh Rekor Baru, Purbaya Ungkap Faktor Pengungkit Laju Saham to The Moon

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar yang tercatat dalam SLIK.

Mahendra menjelaskan bahwa SLIK adalah sumber informasi netral, bukan daftar hitam. Tujuannya adalah untuk meminimalisir *asymmetric information* agar proses pemberian kredit dan pembiayaan menjadi lebih lancar. Penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan menjadi kunci dalam hal ini. SLIK yang kredibel sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, namun OJK tidak melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

OJK menekankan bahwa penggunaan SLIK hanyalah salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam analisis kelayakan calon debitur perumahan. Keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tidak hanya bergantung pada informasi yang tercantum dalam SLIK, melainkan juga pada berbagai faktor lainnya.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyelidiki dugaan bahwa ketatnya SLIK menjadi penyebab lesunya KPR. Purbaya khawatir pelonggaran SLIK belum tentu meningkatkan penjualan rumah dan akan mempelajari lebih lanjut apakah masalahnya murni permintaan atau ada hambatan lain. Kementerian PKP diharapkan menyesuaikan program rumah dengan kondisi finansial masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menyebut SLIK sebagai faktor utama rendahnya pembelian rumah, karena banyak pengajuan KPR ditolak OJK setelah pemeriksaan SLIK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK adalah sumber informasi netral, bukan daftar hitam, dan keputusan pemberian kredit bergantung pada berbagai faktor, bukan hanya SLIK.

Sponsored

Also Read

Tags