Kasus IPO PIPA, ada hubungan dengan mundurnya bos BEI Iman?

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya buka suara mengenai keterkaitan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, dengan pusaran kasus dugaan manipulasi Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML) yang tengah menjadi sorotan publik.

Advertisements

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan terkini merupakan pengembangan signifikan dari perkara pasar modal sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan ini disampaikan Ade di Equity Tower pada Rabu (4/2/2026), menegaskan kontinuitas upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di bursa saham.

Dalam pengembangan terbaru ini, terungkap bahwa praktik gorengan saham emiten berkode PIPA itu tidak hanya melibatkan pihak luar, namun juga mantan pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI). Brigjen Ade Safri menyebutkan inisial Boi Hutagalung, seorang mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, kini berstatus tersangka. Bersamanya, financial advisor David Alusinsing dan Project Manager PIPA dalam konteks IPO, Ridwan Erviansyah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengindikasikan semakin meruncingnya penyidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam skema manipulasi.

Perkara yang saat ini bergulir merupakan kelanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret Direktur PT MML, Junaedi, sebagai terpidana. Bos emiten PIPA ini terbukti melakukan kecurangan dalam perdagangan saham, dengan modus utama “gorengan saham” PT MML. Ia memanfaatkan jasa konsultasi dari perusahaan milik terpidana mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Tindakan manipulatif ini bertujuan untuk menguntungkan Junaedi secara pribadi, serta memengaruhi investor lain agar membeli saham tersebut. Atas perbuatan mereka, Junaedi dan Mugi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisements

Berangkat dari kasus Junaedi, Dirtipideksus Bareskrim Polri secara intensif mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana pasar modal terkait kelayakan PT MML saat melangsungkan IPO. Investigasi menunjukkan bahwa nilai total aset PT MML pada saat IPO tercatat sebesar Rp97 miliar. Namun, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa PT MML diduga tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk IPO, lantaran adanya dugaan manipulasi nilai aset perusahaan demi memenuhi syarat pencatatan di bursa.

Dalam perjalanannya menuju IPO, PT MML diketahui menggunakan jasa PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin atau sekuritas. Guna memperdalam dugaan manipulasi ini, penyidik Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di kawasan prestisius SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar setiap lapis keterlibatan.

Di tengah pusaran kasus manipulasi IPO MML yang semakin memanas, nama Iman Rachman, yang telah menjabat sebagai orang nomor satu di BEI sejak Juni 2022, turut menjadi perbincangan. Keputusannya untuk mengundurkan diri datang tak lama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diterpa badai aksi jual masif. Sentimen negatif kala itu dipicu oleh langkah MSCI yang menangguhkan rebalancing saham-saham Indonesia, akibat mencuatnya isu transparansi struktur kepemilikan.

Meskipun kondisi pasar mulai menunjukkan tanda-tanda stabilisasi pada sesi perdagangan Jumat (30/1/2026), Iman Rachman tetap memilih untuk meletakkan jabatannya. Dengan tegas ia menyatakan, “Sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri dari Dirut BEI. Saya berharap ini yang terbaik bagi pasar modal.” Langkah ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas institusi dan memulihkan kembali kepercayaan para investor terhadap integritas pasar modal Indonesia. Pengunduran diri ini sekaligus mengakhiri perjalanan karier Iman Rachman yang panjang dan cemerlang di dunia pasar modal serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya, seperti yang dicatat oleh Bisnis.

Advertisements

Also Read