Prabowo diminta bawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum

Hikma Lia

Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengambil langkah tegas dengan menahan empat personelnya. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, sebuah insiden yang mengguncang publik dan menyoroti isu keamanan bagi para aktivis HAM. Penahanan ini segera memicu desakan kuat agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, untuk menjamin keadilan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Advertisements

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argamadi, menekankan pentingnya intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3), Rizky mendesak agar Presiden memastikan seluruh proses hukum, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan sepenuhnya dan dilaksanakan oleh institusi peradilan umum. Selain itu, PSHK juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merampungkan revisi UU Peradilan Militer yang telah mandek selama lebih dari dua dekade. Langkah ini krusial untuk memperbarui kerangka hukum yang relevan dengan prinsip keadilan modern.

Tidak hanya itu, Rizky Argamadi juga mendesak Mahkamah Militer untuk segera mengeluarkan putusan terkait permohonan uji materiil UU Peradilan Militer. Tujuannya adalah untuk menegaskan tafsir konstitusional bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum memungkinkan anggota militer diadili di peradilan umum untuk kasus pidana umum. Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didorong untuk mempertahankan kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi, termasuk desakan untuk menyerahkan penyidikan kasus ini kepada institusi militer.

Terkait kemungkinan kasus ini ditarik ke peradilan sipil, Rizky Argamadi menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai militer aktif. Ia secara tegas menyatakan, “Penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.” Menurutnya, kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang kebetulan dilakukan oleh individu berstatus anggota TNI, tanpa adanya unsur disiplin militer atau pelanggaran kewajiban dinas.

Advertisements

Prinsip yurisdiksi fungsional ini telah berkembang dan diterima luas baik di negara lain maupun dalam hukum internasional. Contohnya, Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak bisa diperluas ke tindak pidana yang tidak berkaitan dengan fungsi militer. Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 32 (paragraf 22) juga menyatakan bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terutama jika menyangkut masyarakat sipil. Senada dengan itu, konstruksi hukum positif Indonesia sebenarnya juga mengarah pada prinsip serupa. Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum. Diperkuat lagi oleh Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, di mana lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Namun, implementasi Pasal 65 UU TNI menghadapi hambatan serius dari Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal 74 menyebutkan bahwa Pasal 65 baru akan berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru, sementara revisi undang-undang tersebut masih belum final hingga saat ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI pada awal Februari lalu, terungkap bahwa masih ada dua pasal krusial dalam UU Peradilan Militer yang memerlukan perbaikan. Rizky Argamadi mengkritik keras kondisi ini, menyebutnya bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan “pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi.” Ia juga menyoroti Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer yang lama, yang secara paradoks menyatakan bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil harus diperiksa dan diadili di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Ini mengindikasikan bahwa bahkan instrumen hukum lama pun tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk menarik perkara semacam ini ke dalam yurisdiksinya.

Di tengah desakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan janji tegas untuk mengusut tuntas dan mengejar semua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengategorikan tindakan tersebut bukan hanya sebagai kejahatan kriminal biasa, melainkan sebagai “terorisme” dan serangan terhadap demokrasi serta pembela HAM. Prabowo juga berjanji akan mencari tahu siapa dalang di balik aksi brutal ini, siapa yang membiayai, termasuk jika ternyata pelakunya adalah aparat negara berseragam. “Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” tegas Prabowo dalam sebuah diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3). Ia juga tengah mengkaji pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Empat pelaku yang kini telah ditahan oleh Puspom TNI diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempat anggota tersebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menambah urgensi bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Advertisements

Also Read

Tags