
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan pentingnya pemahaman utuh terhadap proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut Roy, kedalaman dan kompleksitas kasus ini tidak mungkin dapat dicerna hanya dalam rentang waktu 60 menit.
Pernyataan JPU tersebut disampaikan untuk menanggapi pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang turut hadir dalam persidangan perkara yang menjerat Nadiem pada Senin (11/5) hingga diskors sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran Rocky Gerung, yang hanya berlangsung singkat, menjadi sorotan utama JPU.
Roy Riady berargumen bahwa persidangan kasus Nadiem telah berjalan hampir enam bulan dan menghadirkan puluhan saksi. “Bagaimana dia (Rocky) bisa menganalisis sebuah peristiwa fakta hukum dan alat bukti dengan hanya menghadiri sidang selama 1-2 jam?” tanya Roy dengan nada mempertanyakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari yang sama.
Lebih lanjut, Roy mengkhawatirkan bahwa pernyataan Rocky Gerung justru dapat mengesankan seolah-olah Nadiem Makarim memiliki kewenangan untuk memaksakan penggunaan laptop Chromebook dalam proses pengadaan tahun 2020 hingga 2022, padahal hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan pembuktian di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,56 miliar. Dana ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Dugaan keterlibatan mantan mendikbudristek periode 2019–2024 itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Nadiem sendiri tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena alasan kesehatan.
Kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 2,18 triliun. Rincian kerugian meliputi Rp 1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta kerugian senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Para terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, disebut jaksa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yakni laptop Chromebook dan CDM, pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar berbagai prinsip pengadaan yang berlaku.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan Katadata, Rocky Gerung memang hadir menyaksikan persidangan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa pada Senin tersebut. Rocky menyatakan tujuannya adalah untuk memastikan jalannya sidang berjalan sesuai dengan nalar hukum yang semestinya.
Namun, setelah mengikuti jalannya persidangan, Rocky menilai JPU telah gagal dalam menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi sebuah tuduhan yang kuat. Ia secara khusus menyoroti kegagalan JPU dalam mengonversi percakapan melalui aplikasi WhatsApp menjadi alat bukti yang memberatkan.
“Ada kelelahan yang dialami jaksa untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nah, nalar hukumnya mungkin belum sampai dalam pembuktian fakta tersebut menjadi tuduhan,” pungkas Rocky Gerung, memberikan kritiknya terhadap proses pembuktian yang dilakukan JPU.




