
BANYU POS JAKARTA — Saham-saham emiten komoditas batu bara dan crude palm oil (CPO) bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di tengah respons pasar terhadap kebijakan baru pemerintah terkait ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu BUMN.
Berdasarkan data IDX Mobile hingga pukul 11.50 WIB, sejumlah saham komoditas mengalami tekanan. Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) terkoreksi 6% ke level Rp2.190. Kemudian saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) melemah 2,18% ke posisi Rp11.200.
Namun, tidak seluruh saham sektor komoditas bergerak di zona merah. Saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) masih mampu menguat 0,11% ke posisi Rp23.250. Adapun saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melonjak 6,79% ke level Rp2.830.
: Prabowo Siapkan Pengawasan Ketat Ekspor SDA: Jangan Sampai ‘Dibohongi Lagi’
Pergerakan saham tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR terkait penyampaian KEM PPKF 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut tiga komoditas utama yang akan pertama kali masuk dalam skema tersebut yakni minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan paduan besi (fero alloy).
Menurutnya, total devisa hasil ekspor dari tiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$65 miliar per tahun atau setara Rp1.100 triliun.
“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, fero alloys kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya pada rapat paripurna DPR dalam rangka penyampaian KEM PPKF 2027.
Prabowo menjelaskan, dalam mekanisme itu hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Dia menyebut skema tersebut sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, serta dugaan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara. Kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko dan Filipina,” ujarnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




