Reformasi insentif fiskal diusulkan beri penghargaan lebih besar ke daerah hijau

Hikma Lia

Yayasan Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation menilai reformasi dana insentif fiskal (DIF) perlu memuat penghargaan lebih besar kepada daerah, atas kontribusi mereka menjaga lingkungan hidup. Upaya tersebut dinilai dapat memperkuat ketahanan ekologi nasional, sekaligus global.

Advertisements

Direktur Eksekutif Kanal Foundation, Roy Salam mengatakan, untuk menjaga kawasan konservasi, hutan, serta mangrove dan ekosistem pesisir, daerah membutuhkan biaya konservasi (conservation cost) dan biaya peluang (opportunity cost). Sebab itu, pelestarian lingkungan perlu dilihat sebagai kategori kinerja dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Sudah saatnya kebijakan transfer fiskal memberikan penghargaan yang sepadan atas kontribusi tersebut,” kata Roy, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (30/7).

Advertisements

Menurut dia, penilaian kinerja lingkungan harus menggunakan indikator berbasis hasil yang objektif, terukur, dan dapat diverifikasi. Daerah bisa melakukan perlindungan hutan dan lahan, konservasi ekosistem laut dan pesisir, perlindungan keanekaragaman hayati, atau pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). 

Baca juga:

  • Tangan-Tangan Grup Bakrie (BUMI) di Balik Proyek Batu Bara di Kalimantan Rp 41 T
  • RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG meski Ada Putusan MK
  • Dasco Kaji Survei SMRC, Sebut Penurunan Kepuasan Prabowo Jadi Evaluasi

Pendekatan tersebut dianggap sejalan dengan praktik Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang telah berkembang di Indonesia melalui berbagai inovasi. Sebagai contohnya adalah transfer anggaran provinsi, kabupaten, dan kelurahan berbasis ekologi yang telah diimplementasikan di 48 daerah.

“Ini bukti bahwa insentif fiskal berbasis ekologi merupakan instrumen yang efektif untuk mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan, perencanaan, dan penganggaran daerah,” ujar Roy.

Manfaat Sampai ke Tingkat Tapak

Saat ketahanan ekologi terbentuk, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Roy memberi contoh, penyimpanan karbon akan terbentuk, keanekaragaman hayati terjaga, air bersih tersedia, serta banjir dan dampak iklim yang lebih terkendali. 

“Jasa lingkungan tersebut merupakan barang publik yang manfaatnya melampaui batas administrasi daerah, sehingga layak memperoleh penghargaan melalui mekanisme transfer fiskal,” ucap dia.

Kanal Foundation turut merekomendasikan agar DIF bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk mendukung aksi konservasi dan restorasi ekosistem. Dengan begitu, DIF akan menjadi investasi publik sekaligus jurus mempercepat pembangunan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

Reformasi skema DIF telah tertuang dalam Pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027. Mengingat dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Kanal Foundation menilai perlu menguatkan DIF sebagai instrumen transfer ke daerah berbasis kinerja. Tujuannya, mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan. 

Selain mendorong perbaikan indikator penilaian, lembaga tersebut turut mendorong penguatan alokasi anggaran yang dalam periode 2021 hingga 2026 terus menurun. Dalam APBN 2026, DIF hanya sebesar Rp 1,8 triliun, turun lebih dari separuhnya dibandingkan DIF 2025 sebesar Rp 4,3 triliun.

“Besaran insentif yang semakin kecil akan memperlemah dorongan bagi daerah untuk melakukan reformasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, maupun berinvestasi dalam perlindungan lingkungan hidup,” kata Roy.

Advertisements

Also Read

Tags