BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Indeks Saham Hijau Baru

Hikma Lia

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan sebuah inisiatif baru yang sangat signifikan dalam perkembangan pasar modal tanah air, yaitu indeks saham berbasis hijau yang dinamakan IDX Green Equity Designation. Langkah strategis ini menandai babak baru bagi industri keuangan Indonesia dalam mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peluncuran instrumen ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi bursa, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelaraskan aktivitas finansial dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Advertisements

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah ini. Ia menegaskan bahwa peluncuran indeks tersebut merupakan bagian dari upaya nyata pasar modal Indonesia dalam memfasilitasi dan mendukung pembiayaan ke arah perekonomian hijau. Kehadiran label atau penetapan khusus ini diharapkan mampu mengarahkan aliran modal ke sektor-sektor yang berkontribusi positif terhadap lingkungan.

Menurut Hasan Fawzi saat memberikan sambutan di Main Hall BEI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, OJK memandang bahwa IDX Green Equity Designation akan mampu memberikan manfaat yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan ekosistem investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Keberadaan instrumen ini juga dinilai akan mempermudah para investor, baik domestik maupun global, dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen nyata terhadap keberlanjutan lingkungan.

Advertisements

Tiga Emiten Perdana Penerima IDX Green Equity Designation

Dalam kesempatan peluncuran yang sama, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan perkembangan awal dari implementasi penetapan hijau ini. Pada tahap awal peluncurannya, indeks baru ini baru diisi oleh tiga emiten yang telah dinilai memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan oleh bursa. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT TBS Energi Utama Tbk dengan kode saham TOBA, PT Hero Global Investment Tbk dengan kode saham HGII, dan PT Kencana Energi Lestari Tbk dengan kode saham KEEN.

Meskipun berada dalam satu payung penetapan hijau, ketiga emiten ini dikategorikan ke dalam dua kelompok yang berbeda sesuai dengan karakteristik aktivitas bisnis mereka. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) ditetapkan sebagai saham hijau transisi. Kategori ini menunjukkan bahwa perusahaan sedang berada dalam proses transisi aktif menuju operasional yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon. Sementara itu, PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) secara resmi menyandang status sebagai saham hijau, yang mencerminkan bahwa kegiatan usaha utama mereka sudah sepenuhnya berbasis pada prinsip-prinsip ramah lingkungan.

Jeffrey Hendrik secara resmi menetapkan ketiga perusahaan tercatat tersebut sebagai penerima perdana dari label prestisius ini. Penetapan ini diharapkan menjadi preseden baik dan tolok ukur bagi emiten-emiten lain di masa depan yang ingin mendapatkan pengakuan serupa di pasar modal.

Proses Asesmen yang Ketat Melalui Lima Pilar Utama

Keberhasilan TOBA, HGII, dan KEEN dalam meraih label ini tidak didapatkan secara instan. Ketiga emiten tersebut sebelumnya telah melewati fase krusial berupa uji coba atau piloting dalam penetapan saham berbasis hijau. Proses uji coba ini dilakukan secara kolaboratif bersama penyedia reviu eksternal yang memiliki reputasi internasional dan nasional, yaitu S&P Global Ratings serta badan usaha milik negara PT SUCOFINDO (Persero). Keterlibatan lembaga independen ini memastikan bahwa proses penilaian berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan standar global.

Untuk memastikan bahwa label IDX Green Equity Designation ini memiliki kredibilitas yang tinggi dan bukan sekadar label tanpa makna atau praktik greenwashing, bursa menerapkan metode asesmen yang komprehensif. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada lima pilar utama yang sangat ketat, yaitu:

  • Revenue and Investment (Pendapatan dan Investasi): Mengukur sejauh mana porsi pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan berasal dari aktivitas hijau, serta seberapa besar alokasi investasi atau belanja modal (capex) yang diarahkan untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan.
  • Taxonomy (Taksonomi): Menilai keselarasan aktivitas bisnis emiten dengan panduan taksonomi hijau yang berlaku, guna memastikan bahwa definisi “hijau” yang diterapkan sudah sesuai dengan standar regulasi yang diakui.
  • Governance (Tata Kelola): Meninjau komitmen manajemen, struktur tata kelola perusahaan, serta kebijakan internal yang mendukung pengambilan keputusan berbasis lingkungan dan keberlanjutan di tingkat direksi hingga operasional.
  • Assessment (Asesmen): Melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dari operasional perusahaan, termasuk pengelolaan risiko lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas bisnis mereka.
  • Disclosure (Keterbukaan Informasi): Memastikan transparansi perusahaan dalam melaporkan kinerja lingkungan mereka kepada publik melalui laporan keberlanjutan (sustainability report) yang komprehensif dan mudah diakses oleh investor.

Melalui kelima pilar ini, BEI ingin menegaskan bahwa penetapan status hijau ini didukung penuh oleh indikator-indikator yang dapat diukur secara jelas. Hal ini juga diperkuat dengan adanya kewajiban keterbukaan informasi, pelaksanaan asesmen secara berkala, serta keterlibatan proses review yang independen. Selain itu, status ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan, karena pihak bursa akan melakukan evaluasi berkala setiap tahun. Evaluasi tahunan ini bertujuan agar status yang disandang emiten selalu mencerminkan perkembangan aktivitas riil dan komitmen terbaru dari masing-masing perusahaan.

Mendorong Visibilitas, Akses Pendanaan, dan Partisipasi Emiten Lain

Peluncuran IDX Green Equity Designation membawa berbagai dampak positif yang sangat luas bagi ekosistem pasar modal Indonesia. Bagi perusahaan tercatat yang berhasil meraih penetapan ini, label hijau diharapkan dapat meningkatkan visibilitas mereka di mata komunitas investasi global. Saat ini, banyak investor institusi global yang memiliki mandat ketat untuk hanya menempatkan dana mereka pada instrumen-instrumen investasi yang memenuhi kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan adanya penetapan resmi dari BEI, akses pendanaan bagi emiten-emiten hijau ini diyakini akan terbuka semakin lebar.

Bagi para investor, kehadiran indeks saham hijau ini memberikan referensi yang jauh lebih kredibel dan terpercaya dalam menyusun portofolio investasi mereka. Investor tidak perlu lagi melakukan riset mendalam yang rumit secara mandiri karena bursa telah menyediakan klasifikasi yang terstandarisasi. Langkah ini juga membuka peluang besar bagi perkembangan berbagai produk investasi turunan berbasis keberlanjutan di masa depan, seperti reksa dana hijau, ETF berbasis ESG, dan produk keuangan terstruktur lainnya.

Lebih jauh lagi, inisiatif ini dirancang untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tidak hanya melihat aspek keberlanjutan sebagai kewajiban pelaporan semata. Sebaliknya, BEI mendorong emiten untuk mengintegrasikan aspek ramah lingkungan ke dalam strategi pertumbuhan bisnis, peningkatan daya sang, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menutup penjelasannya, Jeffrey Hendrik menyampaikan ajakan terbuka kepada emiten-emiten lain yang sudah melantai di bursa, serta kepada calon-calon perusahaan terbuka yang berencana melakukan penawaran umum perdana (IPO), untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi bagian dari konstituen IDX Green Equity Designation. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terlibat, diharapkan tercipta peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) dan partisipasi yang jauh lebih luas di masa mendatang, demi mewujudkan pasar modal Indonesia yang kokoh dan ramah lingkungan.

Advertisements

Also Read

Tags