PT Angkasa Pura Indonesia mengatakan naiknya persentase fuel surcharge (biaya tambahan) akan berdampak pada beberapa rute penerbangan.
Kementerian Perhubungan telah menaikkan Fuel Surcharge (FS) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2026.
“Sejujurnya (kenaikan FS) pasti berdampak pada beberapa rute, tapi tidak semua,” kata Direktur Utama Angkasa Pura Indonesia, Muhammad Rizal Pahlevi saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (3/9).
Rizal tidak merinci rute mana saja yang terdampak, menurutnya hal ini harus dilihat berdasarkan data. Meski berdampak, Rizal menyebut penerapan kebijakan tersebut pasti sudah diperhitungkan pemerintah.
“Kita bisa tahu berdampak ketika kapasitas kursi yang disediakan maskapai tapi kondisi penumpang tidak punya daya beli atau harga jualnya menjadi mahal,” ujarnya.
Terkait naiknya FS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut perubahan ini memang dilakukan berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40%,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/9).
Dia menyampaikan penyesuaian FS merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Lukman mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
“Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujarnya.




