Presdir Terjerat OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Justru Menguat

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Pergerakan harga saham PT Summarecon Agung Tbk dengan kode emiten SMRA menunjukkan dinamika yang sangat menarik di pasar modal dalam beberapa hari terakhir. Setelah sempat mengalami tekanan jual yang sangat masif akibat sentimen negatif dari internal manajemen, saham perusahaan pengembang properti terkemuka ini akhirnya berhasil menunjukkan tanda-tanda pemulihan di lantai bursa. Saham SMRA kembali bergerak menguat setelah sempat terpuruk akibat kabar mengejutkan mengenai Presiden Direktur perseroan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Advertisements

Pada penutupan perdagangan sesi pertama hari Rabu (16/9), saham SMRA tercatat menguat sebesar 2,78 persen dan parkir di level Rp 296 per lembar saham. Penguatan ini memberikan sedikit angin segar bagi para pelaku pasar dan investor yang sempat panik pada hari sebelumnya. Sepanjang jalannya transaksi di sesi pertama tersebut, saham SMRA menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Harga saham sempat melesat hingga menyentuh level tertinggi harian di angka Rp 304 per saham. Namun, di sisi lain, tekanan jual juga sempat menyeret harga saham ini hingga ke level terendah harian di posisi Rp 284 per saham.

Aktivitas perdagangan saham SMRA pada sesi pertama hari Rabu tersebut terbilang sangat aktif dan likuid. Tercatat sebanyak 70,59 juta lembar saham SMRA diperdagangkan oleh para pelaku pasar. Tingginya volume transaksi ini juga diikuti oleh nilai transaksi yang sangat signifikan, di mana total nilai perdagangan saham emiten properti ini berhasil menembus angka Rp 20,91 miliar hanya dalam kurun waktu setengah hari perdagangan saja.

Advertisements

Pemulihan atau technical rebound yang terjadi pada hari Rabu ini sangat kontras jika dibandingkan dengan kinerja perdagangan pada hari sebelumnya, yakni Selasa (15/9). Pada hari Selasa tersebut, saham SMRA mengalami kejatuhan yang sangat dalam dan signifikan. Harga saham SMRA anjlok hingga 13,26 persen dan ditutup merosot ke level Rp 288 per lembar saham. Sepanjang hari Selasa tersebut, pergerakan saham emiten properti ini terus berada di bawah tekanan yang cukup berat dan tidak mampu keluar dari zona merah. Rentang pergerakan harga saham pada hari Selasa berada di kisaran Rp 330 per saham sebagai level tertinggi harian hingga merosot tajam ke level Rp 284 per saham sebagai level terendahnya.

Apabila melihat pergerakan harga saham dalam jangka menengah, tren penurunan yang dialami oleh saham SMRA sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Jika ditarik garis waktu yang lebih jauh ke belakang, saham SMRA tercatat telah mengalami penurunan tajam sebesar 10,30 persen hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir saja. Tekanan jual yang terus-menerus terjadi ini membuat kinerja saham perseroan sepanjang tahun berjalan menjadi semakin terpuruk. Sepanjang tahun berjalan atau secara year to date (YTD) pada tahun 2026 ini, saham SMRA tercatat sudah ambles hingga mencapai 22,51 persen, sebuah angka penurunan yang cukup signifikan bagi emiten di sektor properti.

Summarecon Agung (SMRA) Buka Suara Pasca Presiden Direkturnya Ditangkap KPK

Situasi sulit yang dihadapi oleh PT Summarecon Agung Tbk ini tidak terlepas dari permasalahan hukum yang menjerat pucuk pimpinan perusahaan. Seperti yang telah diberitakan secara luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan resminya menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat petinggi emiten properti tersebut. Menurut penjelasan dari pihak penyidik KPK, Adrianto Pitojo Adhi diduga kuat telah memberikan uang suap dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Uang suap tersebut diberikan kepada Erwin, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Nusron Wahid.

Pihak KPK membeberkan bahwa transaksi penyerahan uang suap tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026. Adrianto Pitojo Adhi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Summarecon Agung, diduga tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung secara fisik, melainkan melalui perantaraan staf atau pihak lain, yaitu Yaser dan Rizal. Melalui kedua orang perantara inilah, uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diduga diserahkan dan diterima oleh Erwin sebagai pihak penerima suap.

Duduk perkara dari kasus dugaan korupsi dan suap ini berawal dari adanya proses pengajuan permohonan hukum pertanahan yang diajukan oleh pihak pengembang. Kasus ini bermula ketika pihak Summarecon Agung mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pengajuan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikelola oleh pihak Summarecon yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Proses administrasi pertanahan inilah yang kemudian diduga menjadi celah terjadinya transaksi suap guna memperlancar proses penerbitan sertifikat yang diinginkan oleh pihak perusahaan.

Namun, proses pengajuan perpanjangan dan pemecahan hak atas tanah tersebut ternyata tidak berjalan dengan mulus karena adanya sengketa kepemilikan. Sebagian dari lahan atau tanah yang diajukan proses izinnya oleh pihak Summarecon tersebut diketahui masih berstatus bermasalah dan sedang berada dalam sengketa hukum dengan sejumlah pihak ahli waris sebelumnya. Para ahli waris ini mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dengan memegang dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Karena merasa hak-hak kepemilikannya dilanggar, para pemilik tanah asli atau ahli waris tersebut kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi. Mereka mengajukan gugatan perkara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan untuk menuntut pembatalan atas penerbitan 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon Agung. Sertifikat-sertifikat yang digugat tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Dalam gugatan hukum di PTUN Bandung ini, pihak ahli waris memosisikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai pihak tergugat utama.

Rupiah Spot Melemah Tipis 0,03% ke Rp 17.699 per Dolar AS pada Rabu (16/9) Siang

Di tengah fluktuasi tajam yang dialami oleh saham properti seperti SMRA akibat sentimen hukum domestik, kondisi pasar keuangan nasional juga diwarnai oleh pergerakan nilai tukar mata uang rupiah yang cenderung fluktuatif. Berdasarkan data perdagangan pasar spot pada hari Rabu (16/9) siang, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terpantau mengalami pelemahan yang sangat tipis.

Mata uang rupiah di pasar spot tercatat melemah sebesar 0,03 persen dan berada di level Rp 17.699 per dolar AS pada perdagangan siang hari tersebut. Meskipun pelemahan ini tergolong sangat tipis, kondisi pergerakan nilai tukar mata uang domestik ini tetap menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar dan investor di lantai bursa. Pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif sering kali memberikan pengaruh tidak langsung terhadap kinerja emiten di sektor properti, mengingat sektor ini cukup sensitif terhadap perubahan indikator makroekonomi, termasuk nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.

Kombinasi antara tekanan sentimen hukum yang menjerat manajemen puncak perseroan serta kondisi makroekonomi yang dinamis ini membuat pergerakan saham SMRA menjadi salah satu fokus perhatian utama para analis pasar modal dan investor pada pekan ini. Para pelaku pasar kini terus mencermati bagaimana perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK serta bagaimana langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh manajemen PT Summarecon Agung Tbk untuk menjaga kelangsungan bisnis dan memulihkan kepercayaan publik serta para pemegang sahamnya di masa mendatang.

Advertisements

Also Read

Tags