BANYU POS – JAKARTA. Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks saham global setelah MSCI Inc. menyatakan bahwa Indonesia tak layak lagi untuk menyandang status pasar negara berkembang.
Mengutip Bloomberg, Jumat (16/10/2026), MSCI menyatakan tengah melakukan konsultasi mengenai proposal untuk mengklasifikasikan Kembali Indonesia sebagai pasar mandiri (standalone market). MSCI mengatakan, penurunan status menjadi pasar negara berkembang (emerging market) tidak akan cukup mencerminkan tingkat keparahan masalah pasar di Indonesia.
MSCI menyatakan, konsultasi akan berlangsung hingga 30 April 2027, dan keputusan akhir akan diumumkan pada 30 Juni 2027.
Usai Jual Murah, Low Tuck Kwong Tak Segan Beli Lagi Saham BYAN dengan Harga Mahal
Asal tahu saja, status standalone diperuntukkan bagi pasar yang tidak memenuhi kriteria MSCI untuk dimasukkan ke dalam indeks pasar emerging market atau frontier market (pasar negara perbatasan). Beberapa negara yang masuk dalam kategori ini antara lain Argentina, Lebanon dan Palestina.
MSCI memperkirakan akan melanjutkan perubahan tersebut, kecuali jika menemukan bukti yang jelas tentang perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Terlepas dari reformasi yang diumumkan oleh otoritas Indonesia, “kekhawatiran signifikan tetap ada seputar disfungsi pasar, termasuk dugaan terus berlanjutnya perilaku perdagangan terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti,” jelas MSCI dalam sebuah laporan.
Reklasifikasi ini akan berpotensi menambah tekanan pasar saham Indonesia.
Wall Street Menguat, Investor Beralih dari Saham AI ke Sektor Kesehatan
Ancaman reklasifikasi pasar tak hanya terjadi pada pasar Indonesia. MSCI dalam laporan terbarukan juga membekukan perubahan tertentu pada indeks saham Turki dan menyatakan dapat mempertimbangkan penurunan status pasar tersebut jika pihak berwenang gagal menunjukkan kemajuan yang memadai dalam menangani kekhawatiran investor terkait praktik pasar hingga pertengahan tahun 2027.
Mengutip Reuters, Jumat (16/10/2026), pasar ekuitas Turki mendapat sorotan dari para investor terkait perhitungan saham yang beredar di publik (free-float) serta dugaan adanya perdagangan terkoordinasi pada sejumlah saham.
MSCI menyatakan akan terus memantau pasar dan meminta masukan dari para investor. Jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga Juni 2027, MSCI dapat memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang Turki—dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market) atau pasar mandiri (standalone market).




