BANYU POS – , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengubah pendekatan dalam mengelola likuiditas perbankan melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) dan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Langkah Bank Indonesia tersebut ditempuh untuk memperbesar fleksibilitas pendanaan perbankan sekaligus mengarahkan dukungan pembiayaan kepada sektor-sektor yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan bahwa penurunan GWM dan penyesuaian KLM merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melalui hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Oktober 2026, BI menurunkan GWM rata-rata bank umum konvensional (BUK) dari 9% menjadi 7% secara bertahap. Penurunan dilakukan sebesar 1 poin persentase mulai 1 November 2026 dan kembali sebesar 1 poin persentase mulai 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM rata-rata bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5% melalui tahapan yang sama.
Solikin mengatakan penurunan GWM diperkirakan melepaskan likuiditas sekitar Rp190 triliun. Tambahan ruang likuiditas tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan perbankan dalam mendukung pembiayaan sektor riil.
Namun, pelonggaran GWM juga diikuti dengan penyesuaian insentif KLM dari maksimal 6% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Alokasi insentif melalui financing channel diturunkan dari maksimal 4% menjadi 3%, sedangkan alokasi untuk pendalaman pasar uang dipertahankan maksimal 2%.
Menurut Solikin, perubahan tersebut tidak dapat dipisahkan dari evaluasi BI terhadap perkembangan sektor-sektor yang selama ini memperoleh insentif likuiditas.
Dengan berkurangnya porsi insentif KLM untuk financing channel, BI akan memperluas dukungan pembiayaan kepada sektor usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja. Pada saat yang sama, penurunan GWM memberikan ruang yang lebih luas bagi bank untuk menentukan alokasi pembiayaannya sesuai dengan kebutuhan dan prospek sektor ekonomi.
“Dengan GWM turun, bank mempunyai fleksibilitas atau memperluas ruang pembiayaan untuk sektor-sektor lain,” ujar Solikin dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mencerminkan pembagian peran instrumen moneter dan makroprudensial dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks.
Kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas, termasuk stabilitas nilai tukar rupiah, sedangkan kebijakan makroprudensial dilonggarkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.
Intermediasi Perbankan
Perubahan kebijakan likuiditas tersebut berlangsung ketika pertumbuhan kredit perbankan masih lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga.
BI mencatat kredit perbankan tumbuh 13,26% secara tahunan pada September 2026, sedangkan DPK tumbuh 8,22%.
Kondisi tersebut membuat kecukupan likuiditas tetap menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung ekspansi pembiayaan.
Meski demikian, tambahan likuiditas dari penurunan GWM tidak serta-merta seluruhnya disalurkan menjadi kredit baru karena bank tetap harus mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan risiko penyaluran kredit.
Dari sisi ketahanan, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat meningkat dari 23,04% pada Agustus 2026 menjadi 24,08% pada September 2026. Adapun rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 24,10% pada Agustus 2026.
Adapun, BI memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 berada dalam kisaran 8%–12%.




