BANYU POS JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, secara konsisten memprioritaskan penegakan hukum di pasar modal melalui jalur sanksi administratif. Pendekatan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh tujuan strategis untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi pengembalian keuntungan ilegal yang diperoleh dari pelanggaran pasar modal kepada investor yang dirugikan. Prioritas ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar serta memberikan keadilan restoratif bagi para pihak yang terdampak kerugian finansial akibat praktik-praktik ilegal. Dengan demikian, fokus tidak hanya pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian investor, sebuah aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan mandat OJK untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor. Dalam berbagai kasus pelanggaran pasar modal, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi yang bervariasi, mulai dari peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembatalan izin. Namun, pilihan untuk mengutamakan sanksi administratif dalam konteks pengembalian keuntungan ilegal menunjukkan strategi yang lebih berorientasi pada korban. Hal ini penting mengingat sifat dinamis dan kompleksitas transaksi di pasar modal, di mana kerugian investor dapat terjadi dengan cepat dan signifikan akibat manipulasi atau praktik tidak etis lainnya. Oleh karena itu, mekanisme yang memungkinkan pengembalian dana menjadi sangat vital untuk menjaga keberlangsungan dan daya tarik investasi di sektor ini.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan dan menunjukkan penerapan prioritas ini adalah kasus perdagangan saham entitas Grup Sinarmas, DSSA. Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan sanksi administratif yang sangat substansial, mencapai sebesar Rp 1,52 triliun, disertai dengan perintah tertulis kepada sekitar 19 pihak yang terlibat. Pelanggaran perdagangan saham DSSA ini terjadi dalam beberapa periode waktu, yaitu pada 12–19 Januari 2024, kemudian berlanjut pada 21 Mei–15 Juli 2024, dan terakhir pada 18 Juli 2024–3 Februari 2026. Besaran sanksi yang dikenakan menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran serta ketegasan OJK dalam menindak praktik-praktik yang merugikan pasar dan investor. Penetapan sanksi sebesar ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di pasar modal Indonesia, menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Selain kasus DSSA, OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan terkait saham BREN, OJK menemukan indikasi kuat bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan secara khusus diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait. Penemuan semacam ini menunjukkan adanya praktik yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam penawaran umum, yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua investor. Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holding Ltd yang terlibat dalam kasus BREN. Sementara itu, dalam kasus CUAN, OJK juga menemukan adanya pelanggaran terkait penjatahan saham dan mengenakan sanksi sebesar Rp 103,40 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham tersebut. Kasus-kasus ini menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi di pasar modal, mulai dari perdagangan saham yang tidak wajar hingga praktik penjatahan yang tidak transparan.
Pemilihan jalur penindakan oleh OJK, baik melalui sanksi administratif maupun pidana, mengacu pada prinsip Una Via yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa prinsip Una Via ini secara tegas melarang pengenaan kedua jenis hukuman secara bersamaan untuk satu pelanggaran yang sama. Artinya, regulator harus memilih salah satu jalur penindakan. “Una Via itu artinya ada apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal dan Una Via ini undangnya hanya berlaku di pasar modal,” jelas Agus Firmansyah dalam acara Capital Market Journalist Workshop yang diselenggarakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Prinsip ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penegakan hukum, sekaligus memungkinkan OJK untuk secara strategis memilih jalur yang paling efektif dalam mencapai tujuan penegakan hukumnya.
Sebagai “gatekeeper” atau penjaga gerbang utama di pasar modal, OJK memiliki peran krusial dalam menentukan jalur penindakan yang akan diambil. Agus Firmansyah lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada serangkaian pertimbangan yang matang. Faktor-faktor tersebut mencakup nilai transaksi yang terlibat dalam pelanggaran, dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap investor dan pasar secara keseluruhan, serta potensi pengembalian uang kepada investor yang dirugikan. “Una Via ini melarang hukuman untuk dua-duanya, administratif iya, pidana iya. Jadi harus salah satu,” tegasnya. Penentuan jalur ini bukan sekadar pilihan prosedural, melainkan sebuah keputusan strategis yang mempertimbangkan efek jera, keadilan, dan yang terpenting, pemulihan kerugian bagi para korban.
Dalam kasus-kasus besar seperti DSSA, BREN, dan CUAN, OJK secara eksplisit memutuskan untuk menggunakan jalur administratif. Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah adanya potensi yang signifikan untuk pengembalian keuntungan ilegal kepada investor. Pendekatan ini memungkinkan OJK untuk secara langsung menuntut pengembalian dana dari pelaku pelanggaran, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai disgorgement. Agus Firmansyah menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan oleh pelaku melalui mekanisme disgorgement ini nantinya berpeluang untuk disalurkan kembali kepada investor yang dirugikan. Hal ini menjadi pembeda penting, karena pengembalian tersebut tidak akan menjadi penerimaan negara, melainkan langsung dialokasikan untuk memulihkan kerugian investor. Mekanisme disgorgement ini merupakan alat yang sangat efektif untuk memastikan bahwa pihak yang diuntungkan secara tidak sah tidak dapat mempertahankan hasil kejahatan mereka, sekaligus memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Diskusi dan koordinasi OJK dengan Mahkamah Agung juga memperkuat pendekatan ini. Agus Firmansyah mengungkapkan bahwa dalam salah satu diskusi bersama hakim Mahkamah Agung, terdapat saran agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu. Saran ini didasari oleh pemikiran bahwa melalui jalur administratif, peluang bagi investor untuk memperoleh pengembalian dana mereka akan lebih besar. “Kalau bisa diupayakan dulu dilakukan sanksi administratif sehingga ada uang yang dikembalikan oleh pelaku-pelaku tersebut yang nanti bisa dikembalikan kepada investor,” ujarnya, menekankan pentingnya aspek restitusi bagi investor. Pandangan dari lembaga peradilan tertinggi ini memberikan legitimasi dan dukungan terhadap strategi OJK yang berfokus pada pemulihan kerugian investor, menunjukkan adanya konsensus di antara lembaga penegak hukum terkait prioritas ini.
Meskipun OJK memprioritaskan jalur administratif untuk mengoptimalkan pengembalian dana investor, penting untuk dicatat bahwa jalur pidana tetap tersedia dan akan ditempuh apabila pelanggaran dinilai sangat berat. Kasus-kasus yang melibatkan unsur kesengajaan yang tinggi, kerugian yang masif, atau dampak sistemik yang membahayakan stabilitas pasar modal dapat digolongkan sebagai tindak pidana yang memerlukan penanganan oleh aparat penegak hukum. OJK memastikan bahwa prinsip Una Via tidak berarti mengesampingkan aspek pidana, melainkan menempatkannya sebagai pilihan yang strategis untuk pelanggaran dengan karakteristik tertentu.
Koordinasi yang erat antara OJK dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Bareskrim Polri, telah berjalan dengan baik. Agus Firmansyah menyebutkan bahwa Polri telah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses investigasi apabila ditemukan kasus-kasus yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur pidana. Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam penegakan hukum di pasar modal. Dengan adanya kerja sama ini, OJK dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik yang dapat diselesaikan secara administratif dengan fokus pada restitusi maupun yang memerlukan penindakan pidana, akan ditangani dengan efektif dan efisien. Sinergi antarlembaga ini krusial untuk menciptakan lingkungan pasar modal yang sehat, adil, dan aman bagi seluruh pelaku pasar.
Pendekatan OJK yang mengutamakan sanksi administratif dengan fokus pada disgorgement tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga secara fundamental untuk melindungi kepentingan investor dan memulihkan kepercayaan publik. Dengan memastikan bahwa keuntungan ilegal tidak dapat dinikmati oleh pelakunya dan sebaliknya dikembalikan kepada mereka yang dirugikan, OJK berkontribusi pada penciptaan iklim investasi yang lebih adil dan transparan. Ini adalah langkah proaktif dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia, memastikan bahwa pasar tidak menjadi tempat bagi praktik-praktik curang, melainkan menjadi sarana yang aman dan produktif bagi akumulasi modal dan pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi ini secara tidak langsung juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa pelanggaran akan ditindak tegas dengan konsekuensi finansial langsung, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dan tata kelola yang baik di pasar modal.




