Lembaga sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan global, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mengumumkan laporan komprehensif mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan konsesi bersertifikat di Indonesia sepanjang periode Januari hingga September 2026. Berdasarkan data pemantauan resmi RSPO, tercatat sekitar 14.500 hektare (ha) lahan konsesi kelapa sawit yang telah mengantongi sertifikasi RSPO mengalami dampak dari peristiwa kebakaran tersebut.
Angka 14.500 hektare ini merupakan bagian dari total akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional di Indonesia yang mencapai 1,9 juta hektare dalam periode sembilan bulan yang sama. Meskipun persentasenya relatif kecil jika dibandingkan dengan total cakupan karhutla nasional, angka tersebut tetap mendapat perhatian serius dari pihak manajemen puncak RSPO.
Konsentrasi Kebakaran pada Area Konsesi Bersertifikat
Chief Executive Officer (CEO) RSPO, Joseph D’Cruz, menyampaikan paparan dan temuan penting tersebut secara langsung saat memberikan pidato pembukaan pada gelaran konferensi tahunan Roundtable RSPO 2026. Acara internasional tersebut diselenggarakan di Swissotel Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada hari Selasa, 3 November 2026.
Dalam pidato resminya di hadapan para pemangku kepentingan industri minyak sawit, Joseph D’Cruz mengungkapkan analisis mendalam mengenai distribusi geografis kebakaran di area bersertifikat. Dari total 14.500 hektare lahan bersertifikat RSPO yang terbakar, dampaknya sangat terkonsentrasi pada dua area konsesi spesifik.
Kedua area konsesi tersebut menyumbang porsi yang sangat signifikan, yaitu sekitar 45 persen dari total keseluruhan area bersertifikat yang terbakar, atau setara dengan lebih dari 6.500 hektare. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar kerusakan akibat api pada lahan bersertifikat RSPO tidak tersebar secara merata, melainkan berpusat pada lokasi-lokasi tertentu.
“Kami menelusuri berapa luas lahan yang terbakar di dalam area konsesi yang telah mengantongi sertifikasi RSPO. Hasilnya, luas lahan tersebut mencapai sekitar 14.500 ha dari total 1,9 juta hektare. Dari 14.500 hektare tersebut, sekitar 45% atau lebih dari 6.500 hektare berada di hanya dua area konsesi,” kata Joseph D’Cruz.
Tindakan Evaluasi dan Sistem Pengaduan RSPO
Menindaklanjuti temuan mengenai dua konsesi yang menyumbang dominasi luas kebakaran tersebut, pihak RSPO mengambil langkah penanganan formal. Joseph D’Cruz menjelaskan bahwa salah satu dari dua perusahaan konsesi yang terdampak parah tersebut saat ini sudah resmi tercatat dan masuk ke dalam sistem pengaduan RSPO atau Grievance System.
Sementara itu, untuk satu area konsesi utama lainnya, RSPO menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri, memeriksa, dan melakukan verifikasi mendalam. Proses penelusuran ini bertujuan untuk memastikan penyebab mendasar dari munculnya titik api serta mengidentifikasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar pencegahan kebakaran yang ditetapkan oleh RSPO.
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk merumuskan serta membahas langkah-langkah perbaikan konkrit bersama para anggota bersangkutan. RSPO menekankan pentingnya evaluasi penyebab kebakaran dan kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan karhutla di area konsesi.
Joseph D’Cruz menegaskan bahwa angka 14.500 hektare lahan bersertifikat yang terbakar merupakan jumlah yang tergolong terlalu besar. Pihaknya juga menyampaikan bahwa total luas area yang terbakar kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan proses pengolahan dan analisis data pemantauan untuk bulan Oktober 2026 yang saat ini masih berjalan.
“Luas 14.500 ha ini tergolong terlalu besar, dan kami masih perlu menganalisis data untuk bulan Oktober sehingga angka ini kemungkinan akan bertambah,” ungkap Joseph D’Cruz.
Sistem Pemantauan Titik Panas Melalui Firewatch
Pembukaan Roundtable RSPO 2026 di Swissotel Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (3/11/2026) yang diabadikan oleh Katadata/Riyandanu memperlihatkan pembahasan penting terkait isu keberlanjutan. Salah satu pilar utama yang dipaparkan adalah efektivitas sistem pemantauan dini yang dioperasikan oleh RSPO.
Dalam upaya merespons ancaman karhutla secara proaktif, RSPO mengoperasikan sebuah sistem pemantauan teknologi yang dinamakan Firewatch. Sistem Firewatch ini dirancang secara khusus untuk memantau keberadaan titik panas (hotspot) di seluruh wilayah operasional anggota RSPO dan secara otomatis mengirimkan peringatan dini kepada perusahaan-perusahaan anggotanya.
Sepanjang periode Januari hingga September 2026, sistem Firewatch milik RSPO ini telah mencatat tingkat aktivitas pemantauan yang sangat tinggi dengan mengirimkan lebih dari 2.000 peringatan titik panas (hotspot alerts) langsung kepada para perusahaan anggota RSPO.
Hasil Investigasi Lapangan dan Akurasi Data Titik Panas
Peringatan dini yang dikirimkan oleh sistem Firewatch direspons oleh para anggota RSPO melalui prosedur tindak lanjut berupa investigasi lapangan. Setiap perusahaan anggota menindaklanjuti peringatan titik panas tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melaporkan kembali hasilnya secara resmi kepada RSPO.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi komprehensif yang telah dilakukan, ditemukan fakta teknis mengenai sebaran titik panas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari total peringatan titik panas yang terdeteksi tidak berada di dalam wilayah konsesi anggota RSPO.
Joseph D’Cruz menjelaskan bahwa indikasi 60 persen titik panas yang berada di luar konsesi tersebut disebabkan oleh dua faktor utama. Faktor pertama adalah adanya ketidakakuratan pada peringatan titik panas yang diterima. Faktor kedua adalah kejadian kebakaran yang sebenarnya memang berlangsung di luar batas wilayah konsesi milik perusahaan anggota RSPO.
“Jika kebakaran benar-benar terjadi di lahan bersertifikat RSPO, tim dari pihak anggota kami hadir untuk menanganinya serta mendokumentasikannya melalui foto-foto yang dilengkapi dengan keterangan waktu yang diambil langsung dari lokasi,” tutur Joseph D’Cruz.
Kewajiban Anggota dan Ketentuan Audit RSPO
RSPO memegang keteguhan prinsip yang sangat ketat terkait penggunaan api dalam pengelolaan lahan. Organisasi ini menerapkan pelarangan total tanpa pengecualian bagi seluruh anggotanya untuk menggunakan api dalam kegiatan pembukaan lahan.
Selain melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan, RSPO juga menetapkan kewajiban bagi setiap perusahaan bersertifikat untuk memiliki kapasitas pencegahan, pemantauan, serta penanganan kebakaran yang memadai di wilayah operasional masing-masing.
Seluruh hasil data pemantauan yang dihimpun melalui sistem Firewatch digunakan oleh pihak RSPO sebagai basis data untuk mengevaluasi setiap kejadian kebakaran yang berlangsung di lapangan. Data pemantauan ini menjadi instrumen penting dalam menilai kejadian kebakaran secara riil.
Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan bahwa kejadian kebakaran meluas atau memberikan dampak pada kawasan yang memiliki kriteria Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV), RSPO akan mengambil langkah audit khusus.
RSPO akan meminta badan auditor independen untuk secara khusus memeriksa dan meneliti kejadian kebakaran tersebut dalam proses audit berikutnya. Auditor bertugas mengevaluasi penyebab, penanganan, serta dampak kebakaran terhadap kawasan konsesi dan area konservasi yang terdampak.




