Sponsored

Ribuan Orang Nunggak Pajak! Ini Kata Kemenkeu Soal Tunggakan Pajak

Hikma Lia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus menagih tunggakan pajak dari ribuan wajib pajak. Namun, perhatian utama saat ini tertuju pada 200 penunggak pajak yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan dari 200 wajib pajak kakap ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 triliun.

Sponsored

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa meskipun jumlah penunggak pajak mencapai ribuan, fokus saat ini adalah menyelesaikan tunggakan dari 200 wajib pajak tersebut. “Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

Menurut Yon Arsal, arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menugaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjadikan daftar 200 penunggak pajak besar ini sebagai acuan utama dalam memperkuat penagihan pajak di tingkat daerah. Setiap KPP telah menyusun daftar prioritas penagihan masing-masing, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas rutin mereka.

Lebih lanjut, Yon Arsal menjelaskan bahwa status inkrah dari tunggakan pajak tersebut bervariasi, ada yang sudah berlangsung lama, ada pula yang baru. Ia juga menjelaskan kapan piutang pajak dicatat sebagai piutang. “Ya kalau dia ketika sudah jatuh tempo tidak mengajukan keberatan, misalnya PPh,” jelasnya.

Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang besar akan diprioritaskan penanganannya di tingkat pusat. Sementara itu, kasus-kasus lama tetap ditangani secara serius dan berkelanjutan. Proses lanjutan ini mencakup penanganan wajib pajak yang sudah dinyatakan pailit atau yang masih menjalani proses hukum di pengadilan.

“Nah (piutang pajak) ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Yon Arsal. Target penyelesaian yang ambisius ini menunjukkan keseriusan Kemenkeu dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menyatakan komitmennya untuk memburu 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah. Potensi pajak yang bisa diraih dari penagihan ini sangat signifikan, mencapai Rp 60 triliun.

“Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, menegaskan bahwa aksi penagihan akan segera dilakukan. Purbaya juga memastikan bahwa para penunggak pajak tidak akan bisa lagi mengelak dari kewajiban mereka.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fokus menagih tunggakan pajak, terutama dari 200 penunggak pajak kakap yang kasusnya sudah inkrah dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diberikan arahan untuk menjadikan daftar 200 penunggak besar ini sebagai acuan utama dalam penagihan pajak di daerah.

Berbagai kasus tunggakan dengan status inkrah yang bervariasi akan diprioritaskan penanganannya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kemenkeu menargetkan penyelesaian piutang pajak hingga akhir tahun 2025, termasuk menangani wajib pajak yang sudah pailit atau masih dalam proses hukum, dengan tujuan mengamankan penerimaan negara.

Sponsored

Also Read

Tags