Sponsored

Emiten CPO Grup Salim Beri Penjelasan Soal Lahan Sawitnya di Kawasan Hutan

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA. Emiten produsen minyak kelapa sawit (CPO) terkemuka dari Grup Salim, yakni PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan sawit mereka yang berada di kawasan hutan. Klarifikasi ini menjadi penting di tengah dinamika peraturan dan perhatian publik terhadap legalitas lahan perkebunan.

Sponsored

Fajar Triadi, Corporate Secretary LSIP, menegaskan bahwa operasional dan pengembangan lahan perkebunan LSIP senantiasa berdasarkan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan kawasan hutan, terus mengalami pembaruan dan penambahan dari waktu ke waktu. Hal ini lantas mengharuskan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan demi memastikan kepatuhan penuh.

Menanggapi kebutuhan tersebut, LSIP telah proaktif mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya. “Dari waktu ke waktu, perseroan juga memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” ujar Fajar dalam keterbukaan informasi pada Jumat (10/10/2025). Komitmen ini mencerminkan upaya serius LSIP untuk menuntaskan proses yang diperlukan agar status legalitas lahannya menjadi sempurna.

Lebih lanjut, Fajar mengonfirmasi bahwa LSIP siap untuk segera menuntaskan denda yang mungkin dikenakan oleh instansi terkait, sesuai dengan tata cara yang berlaku. Perseroan juga menyatakan akan terus bersikap adaptif dalam menghadapi setiap tantangan regulasi, demi memberikan hasil terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai langkah perbaikan internal, LSIP telah menerapkan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur operasional, guna memastikan seluruh kegiatan perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary SIMP, menyatakan bahwa perseroan juga berupaya keras untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, berbeda dengan LSIP, hingga saat ini SIMP belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administrasi yang berkaitan dengan perizinan lahannya.

“Sehingga, perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan,” terang Meyke dalam keterbukaan informasi yang sama, tertanggal 10 Oktober. Baik LSIP maupun SIMP kompak menyatakan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lainnya yang dapat secara signifikan memengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham perseroan.

  SIMP Chart by TradingView  

Sponsored

Also Read

Tags