BANYU POS, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan perubahan signifikan di pasar modal dengan rencana peningkatan ketentuan free float saham secara bertahap hingga mencapai 25%. Langkah awal penyesuaian ini akan segera diberlakukan, di mana aturan minimum free float saham yang saat ini berada di angka 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pengaturan free float ini menjadi salah satu prioritas utama regulator pasar modal yang akan difokuskan pada tahun 2026. “Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius. Dan mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam waktu dekat,” ujar Inarno dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia (BEI) di Bali pada Sabtu (15/11/2025).
Saat ini, berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, syarat agar sebuah perusahaan tetap terdaftar di Bursa Efek adalah memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat.
Inarno mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan regional. Oleh karena itu, peningkatan free float menjadi krusial untuk pendalaman pasar, meskipun akan dilaksanakan secara bertahap. OJK tengah berkoordinasi intensif dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas implementasinya.
“Target kami 25%, namun tidak mungkin langsung mencapai 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kita upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” jelasnya. Selain itu, dalam penyesuaian peningkatan free float ini, OJK dan BEI juga sedang mengkaji perubahan basis perhitungan persentase free float yang semula menggunakan ekuitas, menjadi menggunakan kapitalisasi pasar.
Tidak hanya fokus pada free float, Inarno juga mengungkapkan perhatian kedua OJK di tahun depan adalah penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi memicu manipulasi pasar. Sementara itu, perhatian ketiga OJK akan diarahkan pada penguatan pendalaman pasar, dengan berfokus pada perbaikan suplai dan permintaan (supply-demand) serta infrastruktur pasar modal secara keseluruhan.
Penerapan ketentuan free float saat ini di level 7,5% telah menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah emiten. Sebagai gambaran, BEI sebelumnya telah mengumumkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tercatat terpaksa disuspensi dari perdagangan saham karena belum memenuhi syarat free float.
Melalui pengumuman keterbukaan informasi tertanggal 31 Oktober 2025, BEI merinci bahwa 38 perusahaan tersebut dikenakan suspensi karena tidak memenuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI, dikutip Senin (3/11/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




