Respons OJK kala disentil DPR soal saham gorengan

Hikma Lia

BANYU POS – , JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengakui bahwa pemenuhan aturan mengenai minimum free float 15% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia bukanlah hal yang mudah. 

Advertisements

Hal tersebut disampaikan Kiki, sapaan akrabnya, dalam menanggapi pertanyaan dari anggota komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang menyoroti maraknya praktik ‘saham gorengan’ di pasar modal Indonesia.

Kiki mengatakan ketentuan mengenai free float juga sudah disesuaikan oleh pihaknya melalui persetujuan revisi Peraturan 1-A tentang kenaikan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Namun, dia menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap.

: BEI Resmi Berlakukan Free Float 15%, Big Caps Diberi Tenggat Waktu hingga 2027

Advertisements

“Kita menyadari tidak mudah Pak untuk memenuhi 15% ini, tetapi misalnya untuk IPO baru kita wajibkan mereka 15%, tetapi kemudian penyesuaiannya dari mulai tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya apabila tidak memenuhi akan kita berikan exit policy yang dapat diterima juga,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, legislator Golkar Melchias Marcus Mekeng menilai permasalahan free float di pasar modal Indonesia sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. 

: : Waspada Tekanan Jual di Pasar Saham jelang Pemberlakuan Free Float 15%

Menurutnya, fenomena itu kerap terjadi ketika perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), tetapi porsi saham yang dilepas kepada publik masih sangat terbatas. 

“Istilah di pasarnya itu, kita go public, go public, go public-an. Namun, yang dikasih ke publik tinggal sedikit, misalnya 15% atau 20%, dikasih ke publik 2%, sisanya mereka pegang, si pengusaha itu, dan akhirnya mereka lakukan rekayasa, menggoreng-goreng harga saham,” bebernya.

: : OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hingga Kopdes Merah Putih

Dia meneruskan, untuk mengatur hal tersebut tentu akan ada kerja sama dengan underwriter di sekuritas dan sindikat lainnya yang akhirnya merusak pasar modal Indonesia. Bahkan, dia turut menyinggung ada salah satu perusahaan yang baru IPO, tetapi diduga memainkan harga saham di pasar.

“Ada perusahaan yang dia baru go public Rp200, terus naik lagi jadi Rp8.000 dalam waktu 2-3 bulan. Nah ini saya mau tanya, pasti bapak-bapak dan ibu-ibu di OJK sudah tahu, perusahaannya siapa itu? Nah ini perusahaan ini bagaimana, ini enggak masuk akal,” singgung Mekeng.

Mekeng menggambarkan, ketika harga saham ditahan pada level tertentu, misalnya Rp8.000 per saham, maka kapitalisasi pasar perusahaan dapat melonjak signifikan, dari semula hanya sekitar Rp50 miliar menjadi Rp3 triliun.

Kenaikan valuasi tersebut, lanjutnya, bisa berpotensi digunakan oleh pemegang saham sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Baginya, kondisi ini berisiko menciptakan efek ganda, yang mana potensi kerentanan tidak hanya terjadi di pasar modal, tetapi juga merambah ke sektor perbankan.

“Pertanyaan saya, apakah di OJK enggak ada bagian yang mengawasi itu? Memang ini tugasnya perusahaan efek, karena dia memonitor ini. Nah OJK kan enggak bisa lari dari ini, ada sistem atau mekanisme yang mengawasi ini atau tidak? Jadi jangan sampai OJK itu hanya dapat laporan barang sudah hancur,” tegasnya.

Advertisements

Also Read