Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten dan tegas menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp96,33 miliar kepada setidaknya 233 pihak yang terlibat pelanggaran.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari upaya OJK untuk menegakkan disiplin dan kepastian hukum di pasar modal. “Sampai 31 Maret 2026, total denda telah mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Sanksi ini termasuk penindakan terhadap kasus manipulasi harga saham atau praktik “gorengan” yang merugikan investor dan ekosistem pasar.
Tidak hanya berfokus pada sanksi administratif, OJK juga secara serius menindak sejumlah pelanggaran yang terindikasi mengarah pada tindak pidana. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah praktik manipulasi harga di pasar yang belakangan kerap menjadi sorotan publik. Dalam kasus-kasus tersebut, OJK telah mengenakan sanksi denda yang terukur kepada 11 pihak dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. Penindakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan regulasi.
OJK dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, serta menciptakan perilaku pasar yang sehat dan berkeadilan. “Kami menegaskan kembali, OJK tidak pernah ragu dalam menghadirkan kepastian hukum, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif sepanjang tahun ini,” tegas Hasan, menekankan konsistensi OJK dalam menjalankan tugasnya.
Selain denda, OJK juga menerapkan berbagai bentuk sanksi administratif lainnya, meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga langkah-langkah pengawasan tambahan yang disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Hasan menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam membentuk industri jasa keuangan yang sehat. Oleh karena itu, OJK terus mendorong setiap pelaku industri untuk memperkuat sistem pengendalian internal atau self-control serta manajemen risiko mereka. “Kami mengajak dan berkomitmen OJK bersama seluruh pelaku di industri terus mendorong upaya percepatan reformasi ini secara terukur mengimbangi dengan penguatan penegakan hukum,” tambah Hasan.
Menurut Hasan, OJK berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pengawasan yang konsisten di sektor jasa keuangan dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aspek restorative justice dan pencegahan. Melalui pendekatan ini, OJK berupaya tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga secara proaktif mendorong perbaikan perilaku para pelaku industri guna menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Dalam implementasinya, OJK menjalin koordinasi yang erat dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, hingga asosiasi dan seluruh pelaku industri yang telah mengantongi izin usaha. Kolaborasi yang solid antarpihak ini dinilai menjadi kunci fundamental dalam mempercepat pemulihan kepercayaan investor. Kepercayaan tersebut sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah dinamika global yang terus berubah. “Kami meyakini, seluruh sinergi yang kuat ini pada akhirnya juga dapat kami harapkan memulihkan dengan cepat kepercayaan investor yang terus akan dijaga ke depannya dan tentu harapannya dengan perbaikan kondisi tekanan aspek lainnya termasuk geopolitik,” pungkas Hasan.



