Dana desa 2027 Rp 77 T, pemdes hanya boleh gunakan maksimal 3% untuk operasional

Hikma Lia

Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp 77 triliun. Berdasarkan kesepakatan tersebut, belanja operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu dana eesa reguler.

Advertisements

Kesepakatan diambil pada rapat kerja Banggar bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU APBN 2027, yang digelar Kamis (24/9)

“Pagu Dana Desa 2027 disepakati sebesar Rp 77 triliun,” demikian bunyi kesepakatan Panitia Kerja (Panja) TKD, yang dibacakan Wakil Ketua Banggar DPR Syarief Abdullah Alkadrie dalam rapat.

Advertisements

Banggar dan pemerintah menyepakati sejumlah arah penggunaan Dana Desa 2027. Dana Desa reguler akan difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) serta penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.

Baca juga:

  • Purbaya Klaim Dana Desa Cukup untuk Bayar Cicilan Kopdes ke Bank, Tak akan Macet
  • Dana Desa Bisa Digunakan untuk Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim

Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, lumbung pangan, ketahanan energi, ketahanan iklim, dan peningkatan ketangguhan menghadapi bencana. Selain itu, anggaran dapat digunakan untuk memperkuat lembaga ekonomi desa.

Penggunaan Dana Desa juga mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, infrastruktur digital, teknologi di desa, serta program sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing desa.

Di sisi lain, pemerintah desa tidak dapat menggunakan Dana Desa secara bebas untuk kebutuhan operasional. Banggar dan pemerintah menetapkan batas penggunaan untuk operasional pemerintahan desa.

“Mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler di setiap desa,” kata Syarief.

Selain mengatur penggunaan untuk operasional, Dana Desa 2027 juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih.

Banggar dan pemerintah juga menyepakati penguatan tata kelola Dana Desa melalui reformulasi pengalokasian, interoperabilitas sistem, serta peningkatan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.

Dana Desa juga akan disinergikan dengan instrumen pendanaan lainnya untuk mendukung keberlanjutan pembangunan desa sesuai dengan prioritas nasional.

Alokasi Dana Desa Rp 77 triliun menjadi bagian dari total Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disepakati sebesar Rp 735 triliun. TKD 2027 juga terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,1 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp 2,25 triliun.

Hasil pembahasan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi, atau delapan fraksi di Banggar DPR dan pemerintah kemudian akan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9).

Advertisements

Also Read

Tags