BANYU POS – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal memperkuat dialog dengan pelaku pasar, analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) menyusul rencana reklasifikasi indeks Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dialog yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (18/10/2026) tersebut juga bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penguatan integritas dan transparansi pasar modal.
Sebelumnya, indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatat penurunan harian terbesar sejak krisis moneter 1998 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
IHSG ditutup ambles 11,57% ke level 5.185,11 di tengah kekhawatiran investor atas rencana MSCI mereklasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori pasar berkembang (Emerging Market) menjadi Standalone Market.
Dalam pengumumannya pada hari yang sama, MSCI membuka konsultasi pasar terkait usulan reklasifikasi tersebut. Langkah itu didorong oleh sejumlah persoalan mendasar, termasuk dugaan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), transparansi struktur kepemilikan saham, serta keandalan data saham publik yang dapat diperdagangkan (tradable free float).
MSCI membuka kesempatan bagi investor institusi dan pelaku pasar global untuk menyampaikan tanggapan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dialog terbuka antara regulator dan pelaku pasar diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan serta aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2026)
Menurutnya, masukan dari pelaku pasar menjadi bagian penting dalam merumuskan langkah bersama untuk mengembangkan dan memperkuat pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Reformasi Pasar Modal tersebut mencakup penguatan transparansi pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor, termasuk untuk menindaklanjuti sejumlah masukan terkait pasar modal Indonesia.
Hasan menegaskan, penguatan integritas juga dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” katanya.
Hasan menilai, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Keterlibatan berbagai pihak tersebut juga semakin penting seiring dengan perluasan basis investor di pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Langkah itu mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.
Melalui dialog tersebut, OJK dan SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan guna memperkuat konsolidasi pasar modal, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.




