Sinar Mas, Perusahaan Haji Isam, Wilmar Respons Karhutla dan Asap Singapura

Hikma Lia

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Singapura dan Malaysia menyeret nama-nama besar pemain industri sawit dan kertas di Indonesia.

Advertisements

Sejumlah perusahaan, mulai dari Grup Sinar Mas hingga Wilmar, mulai buka suara usai Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga memicu kabut asap di negara tersebut. Tujuh perusahaan itu adalah  PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Singapura meminta perusahaan terkait untuk mencegah penyebaran api dan menyerahkan rencana penanganan kebakaran. 

Advertisements

“NEA berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas di Singapura,” tulis NEA dalam pengumumannya, dikutip Senin (19/10). 

PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau merupakan pemain industri perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok Grup Sinar Mas Asia Pulp & Paper (APP) Group, salah satu pemain besar di industri kertas milik konglomerat Franky Oesman Widjaja. 

Melansir Bloomberg, pada Sabtu (17/10), APP menyatakan seluruh pemasoknya mematuhi kebijakan tanpa pembakaran. Sementara itu, Bumi Mekar Hijau dan Bumi Andalas Permai belum memberikan tanggapan.

Bursa saham Singapura juga meminta perusahaan-perusahaan tercatat yang memiliki operasi pertanian dan perkebunan di Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait kebakaran hutan dan lahan gambut. Permintaan tersebut disampaikan Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo).

Kencana Agri Ltd. dan Bumitama Agri Ltd. menyampaikan api telah menjalar ke area konsesi yang mereka kelola. Keduanya menyatakan tengah berupaya memadamkan api.

Sementara itu, Wilmar International Ltd. menyatakan telah memadamkan api di sejumlah area kecil di konsesinya. Perusahaan menjelaskan, kebakaran bermula dari luar kawasan perkebunan perusahaan.

Adapun Golden Agri-Resources Ltd. menyatakan tidak mengetahui adanya bukti bahwa kegiatan operasionalnya menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap tersebut.

Di sisi lain, emiten Grup Sinar Mas, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), menyatakan telah menerapkan Kebijakan Tanpa Bakar sejak 1997 dan Kebijakan Tanpa Gambut sejak 2010. 

Wakil Direktur Utama SMAR Jimmy Pramono mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh entitas anak dan menjadi persyaratan bagi pemasok sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan di sepanjang rantai pasok perseroan.

Mengantisipasi potensi musim kemarau ekstrem akibat fenomena El Niño pada 2026, SMAR juga meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat mitigasi risiko karhutla di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini mencakup upaya deteksi dini, pencegahan, dan penanganan kebakaran dan kabut asap melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi pemantauan, dan penerapan kebijakan pencegahan kebakaran secara berkelanjutan.

“Perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum dan/atau sanksi administratif terkait karhutla,” tulis manajemen SMAR dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (19/10). 

Grup Haji Isam Hingga Astra Buka Suara

Sementara itu, emiten Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), menyatakan salah satu entitas anaknya, PT Subur Agro Makmur (SAM), terdampak karhutla. Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo, mengatakan hingga saat ini karhutla belum berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, target produksi 2026, pendapatan, laba, maupun nilai aset perseroan.

“Selain itu, tidak terdapat unplanned shutdown pada lokasi site SAM akibat Karhutla,” kata Tingning. 

Ia juga mengatakan perusahaan telah meminta SAM untuk melakukan upaya terbaik dalam penanggulangan Karhutla sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini sudah tidak ada titik api di lokasi SAM.

Tak hanya itu, ia mengaku saat ini terdapat beberapa karyawan SAM yang sedang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait Karhutla di lokasi SAM. 

“Proses permintaan keterangan tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan hingga saat ini, SAM belum pernah dikenakan sanksi administratif terkait kejadian Karhutla di lokasi SAM,” kata Tingning. 

Di samping itu, dua emiten cengkraman Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga buka suara. 

Direktur Utama JARR, Indra Irawan mengatakan perusahaan memiliki wilayah operasional, konsesi, dan aset pendukung usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang tersebar di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Indonesia, dan dikelola secara langsung oleh perusahaan.

Meski begitu, Indra mengklaim hingga saat ini, tidak terdapat kejadian karhutla di wilayah operasional perusahaan. Ia juga menyebut kegiatan operasional dan pencapaian target produksi tahun 2026 tidak terdampak secara langsung oleh karhutla.

Ia juga mengakui hingga saat ini, perusahaan tidak sedang menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla. 

“Hingga saat ini, tidak terdapat unplanned shutdown pada lokasi site maupun lahan operasional JARR akibat karhutla,” ucap Indra. 

Adapun PGUN memiliki perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terpusat di Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, meliputi beberapa kecamatan seperti Batu Engau dan sekitarnya. Direktur Utama PGUN, Jonet Budiarto mengatakan operasional perusahaan dikelola secara langsung oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk yang memiliki wilayah konsesi yang berbatasan/terintegrasi di kabupaten yang sama.

Namun ia mengaku Karhutla di sekitar area konsesi tidak menghentikan operasional utama Perseroan. Ia menyebut kegiatan pemanenan dan pengolahan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berjalan normal.

“Sampai saat ini, perusahaan  tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi sanksi administratif berat (seperti penyegelan lahan oleh KLHK/pihak berwenang, pembekuan/pencabutan izin usaha) maupun gugatan perdata/pidana terkait karhutla,” ucap PGUN. 

Advertisements

Also Read

Tags