Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi komitmen sejumlah platform digital dalam mengembangkan fitur-fitur yang lebih ramah anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. PP ini mewajibkan seluruh PSE untuk memiliki fitur ramah anak selambatnya Maret 2027.
“Banyak platform yang terus mengembangkan fitur ini. Sudah cukup banyak yang menunjukkan progres. Kami memberikan tenggat waktu, dan jika tidak comply, tentu ada sanksinya,” tegas Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).
Irawati menambahkan bahwa beberapa platform besar telah berdiskusi dengan Kominfo terkait kewajiban ini. Meskipun enggan memberikan detail spesifik, ia menyebutkan bahwa platform-platform tersebut, termasuk Youtube, sedang dalam proses serius mengembangkan fitur ramah anak.
Baca juga:
* Konten Tak Ramah Anak Marak di Medsos, Pemerintah Kaji Aturan Lintas Kementerian
* Kominfo Kaji Aturan Internet Ramah Anak, Ditargetkan Terbit Bulan Depan
* Kominfo Segera Terbitkan Aturan AI dan Internet Ramah Anak
“Youtube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat mengundang Meta. GoTo sepertinya juga sudah punya visinya,” ungkap Irawati.
Menanggapi hal ini, Global Head of Health Youtube, Dr. Garth Graham, menyatakan bahwa Youtube akan segera merilis fitur yang memungkinkan pengguna mengatur batasan waktu dan kontrol atas konten video Shorts. Ini merupakan bagian dari pembaruan fitur yang dirancang khusus untuk penonton anak-anak.
“Intervensi kecil yang dianggap penting oleh para ahli untuk anak-anak adalah kontrol dan pengaturan waktu penggunaan. Fitur ini memungkinkan pengguna mengatur batasan harian untuk menonton video Shorts,” jelas Garth Graham pada Kamis (20/11).
Lebih lanjut, Youtube dalam keterangannya kepada Katadata.co.id, telah meluncurkan serangkaian fitur yang disesuaikan untuk anak-anak, pra-remaja, hingga remaja.
Selain Youtube Kids, platform ini juga menyediakan pengaturan konten melalui fitur ‘Supervised Experience’ untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 17 tahun dapat memanfaatkan pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’.
Youtube juga membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten tertentu yang dianggap kurang pantas, seperti penggambaran remaja yang kejam dan meremehkan orang lain, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, hingga konten yang terlalu mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan.
“Kami juga mengurangi frekuensi munculnya konten seperti ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan tertulis dari Youtube.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Kominfo Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Roblox yang telah memasang teknologi kamera pendeteksi usia sebagai langkah perlindungan anak.
“Inovasi yang dilakukan Roblox merupakan respons positif terhadap regulasi yang sedang diterapkan pemerintah Indonesia,” ujar Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).
Pengembangan fitur ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Roblox dalam wawancara eksklusif dengan Katadata.co.id pada Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, menyatakan bahwa platformnya telah meluncurkan lebih dari 100 fitur produk keamanan, khususnya yang ditujukan untuk anak-anak.
Fitur-fitur keamanan tersebut meliputi facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, hingga aturan yang mengharuskan pengguna menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu.
“Salah satunya juga fitur parental control yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua bisa melihat siapa teman anaknya, memblokir, mengatur batas waktu, batas pengeluaran, tingkat kesesuaian konten, dan lain sebagainya,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).
Sebelumnya, Kominfo telah mewajibkan seluruh PSE, baik publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola perlindungan anak. Perlindungan ini diwujudkan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh platform meliputi pengaturan iklan, elemen desain, verifikasi usia, perolehan persetujuan dari orang tua atau wali anak, hingga penyediaan fitur bagi orang tua atau wali untuk memantau aktivitas dan pelacakan lokasi anak.
Ringkasan
Kementerian Kominfo mengapresiasi platform digital yang mengembangkan fitur ramah anak sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang mewajibkan fitur tersebut tersedia paling lambat Maret 2027. Beberapa platform besar seperti Youtube, Google, Meta, dan GoTo menunjukkan progres positif dan telah berdiskusi dengan Kominfo mengenai kewajiban ini. Kominfo akan memberikan sanksi jika platform tidak mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan.
Youtube berencana merilis fitur pembatasan waktu untuk video Shorts, sebagai bagian dari pembaruan yang dirancang khusus untuk anak-anak. Selain itu, Youtube telah meluncurkan fitur ‘Supervised Experience’ untuk anak-anak di bawah 13 tahun dan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’ untuk remaja. Sementara itu, Roblox telah memasang teknologi kamera pendeteksi usia dan fitur parental control sebagai langkah perlindungan anak, yang diapresiasi oleh Kominfo.




