BANYU POS JAKARTA. Bank Sinarmas angkat bicara mengenai investasi mereka pada obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang mengalami gagal bayar. Bagaimana dampaknya bagi Bank Sinarmas?
Anup Kumar, Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, menjelaskan bahwa benar Bank Sinarmas memiliki investasi pada obligasi WIKA. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pasar terkait potensi kerugian yang mungkin dialami.
“Sampai saat ini, kami belum mengalami kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah mengambil langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (8/8). Langkah preventif ini menjadi kunci untuk menjaga stabilitas keuangan bank di tengah gejolak yang dialami WIKA.
Lebih lanjut, Anup Kumar menegaskan bahwa situasi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja Bank Sinarmas secara keseluruhan. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para pemegang saham dan nasabah Bank Sinarmas.
Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia
“Ke depan, kami akan aktif berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berjalan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” lanjut Anup Kumar. Keikutsertaan Bank Sinarmas dalam RUPO menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak investor dan mencari solusi terbaik dalam situasi ini.
Sebagai informasi, WIKA saat ini memiliki dua surat utang yang mengalami gagal bayar pokok saat jatuh tempo. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi para investor dan regulator pasar modal.
WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang keduanya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Penundaan ini tentu saja mengecewakan para investor yang mengharapkan pengembalian dana sesuai jadwal.
Akibat penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A tersebut, saham WIKA terpaksa disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini. Suspensi ini memberikan tekanan tambahan pada harga saham WIKA dan mencerminkan ketidakpastian yang sedang dihadapi perusahaan.
WIKA berencana untuk kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus mendatang. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI tanggal 31 Juli 2025, WIKA akan menyelenggarakan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah restrukturisasi dan mencari kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
Surat utang yang akan dibahas dalam RUPO dan RUPSU tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Hasil dari rapat ini akan menjadi penentu arah bagi penyelesaian masalah gagal bayar WIKA.
Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%
Ringkasan
Bank Sinarmas mengonfirmasi kepemilikan obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang mengalami gagal bayar. Meskipun demikian, Bank Sinarmas menyatakan belum mengalami kerugian signifikan dan telah mengambil langkah preventif untuk memitigasi risiko. Bank Sinarmas juga menegaskan bahwa situasi ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja bank secara keseluruhan.
WIKA saat ini menunda pembayaran pokok Sukuk dan Obligasi yang jatuh tempo, menyebabkan sahamnya disuspensi oleh BEI. Bank Sinarmas akan berpartisipasi aktif dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) WIKA yang rencananya akan diadakan pada akhir Agustus 2025 untuk membahas restrukturisasi dan mencari solusi.