BANYU POS, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok penyesuaian regulasi terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan mengenai free float. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor, demi menjaga keseimbangan pasar dan mendukung likuiditas yang sehat.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan bahwa pihaknya selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal saat ini. Selain itu, BEI juga melakukan benchmarking terhadap praktik umum yang diterapkan oleh bursa global. Seluruh pengaturan ini disusun melalui proses dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Konsep penyesuaian ini akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Nyoman, Jumat (26/9/2025), menjawab pertanyaan media mengenai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar free float ditingkatkan menjadi 30%.
Baca Juga: Daftar Pemilik Superbank yang Dirumorkan IPO, Ada Grab hingga Emtek (EMTK)
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa terkait peningkatan free float bagi calon perusahaan tercatat, BEI tidak hanya fokus pada aspek persyaratan. Bursa juga berupaya mendorong peningkatan jumlah IPO (Initial Public Offering) skala besar, yang diharapkan dapat secara langsung mendukung nilai total kapitalisasi free float di BEI. Saat ini, BEI sedang melakukan kajian untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi perusahaan berskala besar dalam melakukan IPO. Hasil kajian ini akan menjadi salah satu referensi dalam penyesuaian aturan yang sedang digodok.
BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif mendampingi perusahaan-perusahaan skala besar, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam mempersiapkan IPO. Pendampingan ini dilakukan melalui berbagai program, seperti go public coaching clinic, pertemuan one-on-one, hingga networking event yang mempertemukan pelaku pasar modal dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang persyaratan pencatatan saham dan mempermudah akses perusahaan kepada para pemangku kepentingan di pasar modal.
Baca Juga: Daftar Lengkap 65 BUMN di Indonesia dan Asetnya, PLN Melewati Pertamina
Menurut Nyoman, BEI juga menetapkan target IPO berskala besar atau yang disebut sebagai lighthouse IPO, yakni penawaran umum perdana dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun dan free float minimal 15 persen atau nilai free float sebesar Rp700 miliar. Ia menekankan bahwa lighthouse IPO berperan penting dalam meningkatkan nilai kapitalisasi free float dan menarik likuiditas baru. Hal ini dikarenakan investor institusional, baik domestik maupun asing, umumnya menunggu kehadiran perusahaan berskala besar dan bereputasi tinggi untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
“Masuknya perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghadirkan aliran dana segar ke pasar modal Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendukung likuiditas sekaligus menciptakan kestabilan pasar,” imbuh Nyoman.
Baca Juga: Dua Arah Saham Pelat Merah Kala RUU BUMN Disepakati DPR dan Pemerintah
Sepanjang tahun ini, BEI telah mencatat lima lighthouse IPO, yaitu PT Ratu Prabu Energi Tbk. (RATU), PT Cakra Buana Dunia Komunikasi Tbk. (CBDK), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI), PT Cendana Indo Abadi Tbk. (CDIA), dan PT Emas Digital Nusantara Tbk. (EMAS). Kehadiran IPO-IPO ini menjadi indikator penting dalam mendorong perusahaan berskala besar untuk masuk ke bursa dan memperkuat struktur pasar.
Sementara itu, bagi perusahaan tercatat yang sudah ada, BEI terus mendorong peningkatan free float melalui sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah ini meliputi sosialisasi secara one-on-one dan seminar rutin mengenai pentingnya pemenuhan free float, serta opsi aksi korporasi atau aksi pemegang saham yang dapat dilakukan untuk meningkatkannya. Selain itu, Bursa juga melakukan pemantauan kepatuhan secara periodik, mengenakan sanksi jika diperlukan, serta memberikan notasi khusus “X” dan menempatkan emiten dengan nilai free float kurang dari 5 persen di Papan Pemantauan.
Sebagai tambahan, BEI secara berkala menyampaikan pengingat kepada perusahaan tercatat terkait kewajiban pelaporan informasi free float. Seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bursa Efek Indonesia dalam memperkuat struktur pasar modal dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian regulasi terkait pencatatan saham, termasuk aturan free float, dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan investor. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas, serta diselaraskan dengan praktik bursa global melalui dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.
BEI juga fokus mendorong IPO (Initial Public Offering) skala besar dan mendampingi perusahaan melalui program seperti go public coaching clinic, serta menargetkan lighthouse IPO dengan kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun. BEI terus mendorong peningkatan free float bagi perusahaan tercatat melalui sosialisasi, pemantauan, sanksi jika diperlukan, dan pengingat pelaporan informasi free float.