Rupiah Terpuruk, BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS untuk Jaga Stabilitas

Hikma Lia

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen penuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar yang meningkat. Sebagai langkah nyata, bank sentral tidak hanya bersiaga melakukan intervensi, tetapi juga resmi memperketat kebijakan pembelian valuta asing (valas).

Advertisements

Berdasarkan data TradingView, rupiah ditutup melemah 0,53% ke level Rp17.879 per dolar AS pada perdagangan offshore, Jumat (22/5/2026). Penurunan ini terjadi bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelemahan rupiah dipicu oleh kombinasi faktor geopolitik global dan peningkatan kebutuhan valas domestik secara musiman. Di sisi eksternal, eskalasi konflik di Timur Tengah terus menciptakan ketidakpastian bagi pasar keuangan global.

Advertisements

Selain faktor geopolitik, Denny menyebutkan adanya tekanan dari permintaan valas domestik, seperti pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah terbatasnya pasokan dolar AS. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral akan terus hadir menjaga stabilitas nilai tukar secara konsisten, around the world, around the clock.

Langkah stabilisasi dilakukan melalui optimalisasi intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot, maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. BI juga aktif melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga keseimbangan pasar.

Guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik bagi aliran modal asing, BI memperkuat bauran kebijakan moneter dengan menetapkan suku bunga yang pro-pasar. Dalam Rapat Dewan Gubernur bulan Mei 2026, bank sentral memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%.

Kebijakan Pengetatan Pembelian Valas

Sebagai upaya tambahan untuk meredam spekulasi dan menekan permintaan dolar AS yang bersifat non-produktif, Bank Indonesia resmi merilis aturan baru terkait ambang batas atau threshold pembelian valas. Mulai Juni 2026, BI menetapkan batas maksimal pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa didasari kebutuhan riil (underlying) sebesar US$25.000 per pelaku per bulan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, bank sentral juga akan meningkatkan radar pengawasan terhadap para pelaku pasar. Denny menegaskan bahwa BI akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap perbankan serta korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi.

Ke depannya, Bank Indonesia akan tetap mencermati dinamika ekonomi global dan domestik secara saksama. Bank sentral menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan demi meminimalisasi volatilitas nilai tukar dan menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Ringkasan

Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang melemah akibat tekanan geopolitik global dan peningkatan kebutuhan valas domestik. Sebagai upaya stabilisasi, bank sentral melakukan intervensi melalui transaksi spot serta DNDF dan menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25%. Langkah ini bertujuan untuk mengimbangi tingginya permintaan valas dari pembayaran utang dan repatriasi dividen di tengah keterbatasan pasokan dolar AS.

Selain kebijakan moneter, BI resmi memperketat aturan pembelian valuta asing dengan menetapkan batas maksimal US$25.000 per bulan bagi pembelian tanpa kebutuhan riil mulai Juni 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk meredam spekulasi dan menekan permintaan dolar AS yang bersifat non-produktif. Pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi pun akan ditingkatkan guna meminimalkan volatilitas serta menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Advertisements

Also Read