Pungut PPh, Pemerintah Hadapi Tantangan Identifikasi Penambang Aset Kripto

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025. Regulasi yang membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto ini diundangkan pada 28 Juli 2025.

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah pengenaan PPh terhadap para penambang aset kripto, yang secara spesifik diatur dalam Pasal 10 huruf c. Ketentuan ini menandai babak baru dalam regulasi aset kripto di Indonesia.

Namun, implementasi PPh bagi penambang kripto baru akan efektif mulai tahun 2026. Pemerintah memberikan waktu bagi para pelaku industri dan otoritas terkait untuk mempersiapkan mekanisme pemungutan pajak yang efektif.

Christopher Tahir, Co-Founder Cryptowatch dan pengelola Channel Duit Pintar, menyoroti kompleksitas dalam penerapan PPh untuk penambang aset kripto. Menurutnya, karakteristik penambangan kripto yang terdesentralisasi dan mekanisme yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional akan menjadi tantangan tersendiri.

“Mengidentifikasi seorang penambang aset kripto saja sudah sulit,” ungkap Christopher kepada Kontan, Rabu (30/7). Ia menambahkan, belum ada izin resmi yang secara khusus mendefinisikan seseorang atau badan usaha sebagai penambang aset kripto. Selain itu, hasil penambangan sangat sulit dikendalikan, baik oleh penambang maupun oleh pihak pemungut pajak.

Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

“Akibatnya, akan sangat sulit melacak berapa banyak hasil tambang yang dihasilkan dan berapa besaran pajak yang harus dikenakan,” jelas Christopher. Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya solusi inovatif dalam implementasi aturan pajak ini.

Pasal 24 PMK 50/2025 menegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penambang aset kripto merupakan objek PPh. Penghasilan ini mencakup berbagai bentuk imbalan, termasuk imbalan jasa, block reward, imbalan atas jasa verifikasi transaksi (transaction fee), dan penghasilan lain dari sistem aset kripto.

Jika penghasilan tersebut berupa aset kripto, PMK ini mewajibkan konversi ke mata uang Rupiah berdasarkan nilai aset kripto saat diterima atau diperoleh. Nilai konversi ini mengacu pada nilai yang ditetapkan oleh Bursa atau nilai dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dipilih oleh penambang secara konsisten.

Penambang aset kripto yang tidak mematuhi ketentuan konversi nilai aset kripto ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv

Also Read

Tags