BANYU POS JAKARTA. Babak baru industri aset kripto di Indonesia telah dimulai. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi menyerahkan tampuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Serah terima wewenang yang krusial ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di kantor OJK. Sebuah langkah besar yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan ekosistem kripto di tanah air.
Berlaku Jumat 1 Agustus 2025! Ini Aturan Pajak Kripto Terbaru yang Wajib Dipahami
Robby, Chief of Compliance Officer (CCO) dari bursa aset kripto Reku, menyambut baik perubahan signifikan ini. Ia meyakini bahwa peralihan pengawasan ke tangan OJK akan menjadi katalisator yang mendorong inovasi di sektor kripto.
“Inovasi seperti penambahan pilihan koin kripto dan perluasan layanan pasar kripto,” ungkap Robby kepada Kontan.co.id, Sabtu (2/8/2025), memberikan gambaran tentang potensi perkembangan yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, Robby berpendapat bahwa kemudahan akses terhadap layanan yang berada di bawah pengawasan OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini, pada gilirannya, akan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange lokal yang berlisensi, daripada memilih platform global yang belum terjamin keamanannya oleh otoritas yang berwenang.
Selain itu, Robby juga menekankan krusialnya edukasi publik yang komprehensif dari OJK mengenai investasi aset kripto. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat berinvestasi dengan aman dan bertanggung jawab, memahami risiko dan potensi yang ada.
Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif
Namun, transisi pengawasan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch sekaligus pengelola kanal Duit Pintar, menyoroti potensi pembatasan ruang inovasi bagi para pelaku industri. Pembatasan ini, menurutnya, sudah dirasakan sejak kripto berada di bawah naungan Bappebti.
“Jika pembatasan ini terus berlangsung, pelaku industri bisa memilih hengkang dari Indonesia,” ujar Christopher kepada Kontan, menggambarkan kekhawatiran tentang masa depan industri kripto lokal.
Ke depan, Christopher berharap OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih transparan dan mengedepankan perlindungan konsumen. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah mewajibkan seluruh exchange untuk menampilkan Proof of Reserve (PoR) atau bukti cadangan aset yang dimiliki.
Meskipun mengakui bahwa implementasi PoR bukanlah tugas yang mudah, Christopher menekankan perlunya diskusi intensif dengan para pelaku industri untuk menemukan solusi terbaik.
DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan
Menutup perbincangan, Robby menegaskan komitmen Reku untuk menjalin sinergi yang erat dengan OJK, pelaku usaha lainnya, serta analis kripto dalam ruang dialog yang konstruktif.
“Dengan begitu, kami bisa mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih inovatif dan kompetitif,” pungkasnya, menyuarakan optimisme akan masa depan cerah industri aset kripto di Indonesia.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Peralihan ini disambut baik oleh pelaku industri seperti Reku, yang meyakini akan mendorong inovasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap exchange lokal. Edukasi publik yang komprehensif dari OJK juga dianggap krusial agar masyarakat dapat berinvestasi dengan aman dan bertanggung jawab.
Namun, transisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pembatasan inovasi, yang sudah dirasakan sejak di bawah Bappebti. CryptoWatch berharap OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih transparan dan mengedepankan perlindungan konsumen, misalnya dengan mewajibkan Proof of Reserve (PoR) bagi seluruh exchange. Pelaku industri berkomitmen untuk bersinergi dengan OJK demi pertumbuhan industri kripto yang inovatif dan kompetitif.