Banyupos.com – Sertifikat Badan Usaha, juga dikenal sebagai Sertifikat SBU, adalah dokumen yang secara resmi mengakui tingkat keahlian perusahaan dan kapasitasnya untuk melakukan bisnis, serta status dan persyaratannya. Mengingat pentingnya SBU, maka setiap organisasi perusahaan konstruksi yang sudah ada tentunya wajib membuat SBU dengan biaya tertentu.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas pembentukan SBU (LPJK). Mengajukan permohonan pendaftaran SBU melalui asosiasi perusahaan Anda sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPJK untuk membangun atau mendaftarkan SBU ini.
Anda dapat menghindari aturan yang telah ditetapkan LPJK untuk pengelolaan SBU dengan mengajukan pendaftaran SBU melalui asosiasi perusahaan. Badan Pelaksana LPJK akan mengevaluasi kembali informasi yang ditambahkan ke database badan usaha pelaksana konstruksi oleh asosiasi perusahaan yang telah diberikan izin khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi awal dari LPJK.
Syarat Pendaftaran SBU
- Akta pendirian perusahaan.
- SIUP/SIUJK/IUJK.
- Tanda Daftar Usaha (TDU).
- HO (Izin Gangguan).
- NPWP perusahaan.
- Kop surat perusahaan sebanyak sepuluh lembar.
- Stempel perusahaan.
- KTP direktur dan pengurus perusahaan yang tercantum di akta.
- Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak empat lembar.
- SKT.
- Neraca badan usaha.
Biaya pendaftaran atau aplikasi SBU yang sebenarnya bervariasi dari asosiasi perusahaan ke asosiasi perusahaan. Biaya pendaftaran juga didasarkan pada apakah sertifikat yang didaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak. Kami memberikan data terbaru tentang biaya pendaftaran SBU untuk layanan konsultasi.
Biaya Pendaftaran SBU Jasa Konstruksi
Kategori Usaha | Biaya Pendaftaran |
Jasa Konsultasi Kecil | Rp450.000 per sub-kualifikasi |
Jasa Konsultasi Menengah | Rp1.500.000 per sub-kualifikasi |
Jasa Konsultasi Besar | Rp3.500.000 per sub-kualifikasi |
Angka-angka tersebut di atas berasal dari Sertifikasi PT Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Berikut ini kami konsolidasikan aturan resmi GABPEKNAS tentang biaya pendaftaran SBU untuk jasa bangunan dan memberikannya kepada Anda (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional).
Biaya Pendaftaran SBU
Sub Kualifikasi | Total Biaya Pendaftaran |
---|---|
P | Rp100.000 |
K1 | Rp105.000 |
K2 | Rp130.000 |
K3 | Rp150.000 |
M1 | Rp700.000 |
M2 | Rp1.000.000 |
B1 | Rp1.950.000 |
B2 | Rp4.850.000 |
Biaya SBU untuk jasa bangunan tersebut di atas tetap tidak berubah dari tahun 2016 hingga 2017 berkat penerapan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 Tahun 2017. Khususnya, SBU berlaku maksimal tiga tahun. Namun, setiap perusahaan harus mendaftar ulang ke asosiasi perusahaan setiap tahun pada tahun kedua dan ketiga. Perusahaan Anda akan dikenakan biaya dan persyaratan administrasi yang sama dengan pendirian SBU baru jika Anda tidak melakukan registrasi ulang.
Biaya Registrasi Ulang SBU
Subkualifikasi | Total Biaya |
---|---|
P | Rp10.000 |
K1 | Rp10.000 |
K2 | Rp15.000 |
K3 | Rp20.000 |
M1 | Rp150.000 |
M2 | Rp200.000 |
B1 | Rp500.000 |
B2 | Rp1.000.000 |
Seperti sebelumnya, biaya pendaftaran ulang SBU untuk jasa kontraktor berasal dari Peraturan LPJK Nasional No. 3 Tahun 2017. Setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh administrasi LPJK, SBU dapat diregistrasi ulang untuk kedua kalinya dan tahun ketiga dengan mencetak QR-Code pada halaman belakang SBU. Badan usaha yang bersangkutan kemudian memberikan bukti pembayaran pendaftaran ulang kepada LPJK melalui asosiasi yang ditunjuk.