Jika Anda membeli rumah bekas, Anda harus tahu cara menghitung balik nama rumah dan berapa banyak yang harus Anda bayar. Biaya tersebut merupakan tarif untuk mengubah nama-nama pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.
Proses balik nama bisa anda lakukan sendiri atau dengan bantuan layanan notaris. Apakah Anda ingin mempelajari beberapa cara, syarat dan biaya balik nama rumah?
Apa itu Balik Nama Rumah
Mari kita pertama-tama memahami arti sebenarnya dari biaya balik nama rumah atau biaya balik nama sertifikat rumah dalam arti sebenarnya.
Prosedur mengubah nama properti ke sertifikat properti (SHM) dikenal sebagai istilah di balik nama rumah. Di mata hukum, proses pengembalian nama rumah sangat penting sebagai bukti hukum dari properti terkuat dari tanah dan lantai, rumah, atau properti lainnya.
Jadi, jika sebelumnya Anda telah membeli rumah, Anda harus mengubah nama properti sebelumnya atas nama penjual dengan nama Anda sendiri atau pembeli.
Biaya balik nama rumah ditampilkan di bawah ini.
Untuk menyelesaikan prosedur dan mengganti biaya balik nama rumah, Anda dapat melakukannya sendiri atau melalui bantuan perantara notaris / PPAT.
Biaya mengubah nama rumah bervariasi berdasarkan aset yang diadakan, siapa pembeli, siapa penjualnya, dan siapa yang mengurusnya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris
Seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang PPAT, keberadaan layanan notaris sangat penting untuk membantu setiap transaksi (hak transfer, hipotek, atau bahkan hak-hak baru di properti yang dapat diakses).
Biaya balik nama sertifikat rumah melalui notaris, antara lain:
- Rp. 100.000 untuk pemeriksaan sertifikat
- Rp 1.000.000 Biaya SK
- Biaya sertifikasi pajak adalah Rp 200.000
- Biaya AJB adalah Rp 2.400.000
- Biaya yang terkait dengan balik nama rumah: biasanya Rp 750.000
- Biaya SKHMT: Rp 250.000 (jika kredit)
- Biaya APTHT: Biasanya Rp 1.200.000 (jika kredit)
Seluruh biaya nama sertifikat rumah di notaris biasanya sekitar Rp 5.000.000. Biaya tersebut mungkin lebih atau lebih rendah, tergantung pada notaris masing masing.
Biaya balik nama rumah warisan
Untuk balik nama rumah warisan, perlu anda siapkan beberapa dokumen diantaranya:
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai
- Akta wasiat dari notaris
- Surat keterangan waris yang dikeluarkan kecamatan
- Bukti pembayaran BPHTB (untuk tanah di atas 60 juta)
- Bukti pembayaran PPh
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Sertifikat asli rumah warisan
- Fotokopi KK dan KTP pemohon yang sudah dilegalisasi pejabat terkait
Apabila semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, kamu bisa datang ke BPN untuk mengambil formulir pendaftaran sekitar Rp 50.000. Setelah melakukan pendaftaran biasanya akan dilakukan pengukuran oleh BPN dengan biaya tergantung luas tanah dan peraturan daerah masing masing.
Berapa biaya nama sertifikat rumah dari suami ke istri?
Syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri apa saja itu?
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa saat akan mengurus ke BPN
- Surat Keterangan Waris
- Foto Copy KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Surat kematian
- Sertifikat rumah asli
- foto copy PBB yang sudah dilegalisir
- Bukti SSB (BPHTB)
- Untuk penjualan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti SSP / PPH diperlukan.
- Bukti bayar uang pendaftaran
Surat ini harus ditulis oleh ahli waris dan disaksikan oleh dua saksi sehubungan dengan pembuatan surat keterangan waris. Prosedur ini juga harus didukung oleh kepala desa, yang tinggal di daerah tersebut.