BANYU POS, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji perubahan penting dalam perhitungan minimum free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO). Perubahan ini mempertimbangkan penggunaan kapitalisasi pasar (market cap) sebagai dasar perhitungan, menggantikan basis nilai ekuitas yang selama ini digunakan.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa rincian mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan market cap akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan sebelum proses persetujuan dilakukan.
Saat ini, perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI wajib memenuhi persyaratan free float minimum yang ditentukan berdasarkan ukuran perusahaan yang diukur dari nilai ekuitas sebelum IPO.
Baca Juga: BEI Kaji Usulan DPRI RI Soal Kebijakan Minimum Free Float 30%
Dalam aturan yang berlaku saat ini, perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20%. Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, persyaratan free float minimumnya adalah 15%.
Untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, BEI menetapkan persyaratan free float minimum sebesar 10%.
Baca Juga: Kebijakan Free Float 30% Dinilai Mampu Persempit Ruang Saham Gorengan
Nyoman menjelaskan bahwa nilai ekuitas yang digunakan saat ini mencerminkan ukuran perusahaan sebelum IPO. Ukuran ini tentu dapat berubah setelah perusahaan melakukan penawaran umum dan resmi tercatat di bursa.
“Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan penyesuaian agar menghasilkan klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” ujar Nyoman kepada media pada hari Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: IHSG dan Dampak Rencana Kenaikan Free Float jadi 30%
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa simulasi backtesting yang dilakukan BEI terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar berpotensi menaikkan tiering minimum free float sejumlah emiten. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya masuk dalam tier free float 10% dapat meningkat menjadi 15%.
Nyoman meyakini bahwa langkah ini akan mendukung upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI, sekaligus mendorong likuiditas saham perusahaan yang baru tercatat setelah resmi listing.
“Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkasnya.
_______
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji perubahan aturan free float minimum bagi perusahaan yang akan IPO, dengan mempertimbangkan penggunaan kapitalisasi pasar (market cap) sebagai acuan, menggantikan nilai ekuitas. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan rincian penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan akan disosialisasikan sebelum disetujui.
Perubahan ini berpotensi menaikkan tiering minimum free float beberapa emiten, berdasarkan hasil simulasi backtesting yang dilakukan BEI. Nyoman meyakini langkah ini akan meningkatkan nilai free float secara keseluruhan dan mendorong likuiditas saham perusahaan yang baru tercatat di bursa.